JAKARTA- Pengiriman 35 kilogram sabu-sabu dari Aceh ke Jakarta di wilayah Merak, Banten, Sabtu (25/5/2019), digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Pengiriman 35 kg sabu-sabu itu lewat jalur darat menggunakan truk bermuatan sayur kol.
Dari kasus ini, BNN menangkap tiga tersangka dan menyita uang Rp 268 juta.
"Setelah seluruh muatan atau sayuran dibongkar dan diturunkan, team berhasil menemukan 35 bungkus narkotika jenis sabu di dinding bak belakang truk tersebut," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangan tertulis.
Arman menuturkan, mulanya BNN mendapati informasi pengiriman sabu-sabu dari Sumatera Utara ke Jakarta yang menggunakan truk.
Hasil penyelidikan BNN mengarah ke sebuah truk berisi sayur kol.
BNN pun membuntuti truk yang menyeberang melalui pelayaran Bakaheuni-Merak dan menghentikan truk sesaat setelah keluar dari Pelabuhan Merak.
"Satu orang tersangka sebagai supir bernama Muazir berhasil diamankan, sedangkan satu orang adalah saksi dari kasus tersebut yang berprofesi sebagai kenek," ujar Arman.
Berdasarkan keterangan Muazir, BNN membekuk seorang tersangka lainnya yaitu Riski di Langsa, Aceh.
Riski berperan sebagai pemasok sabu-sabu yang dibawa di dalam truk.
Hingga Sabtu malam, BNN masih menggeledah rumah Riski dan seorang tersangka lainnya yaitu Ridwan.
Sementara ini, BNN telah menyita sejumlah barang bukti antara lain 35 kilogram sabu-sabu, kendaraan, serta uang tunai senilai Rp 268.000.000.
Pengiriman 35 kg sabu-sabu itu lewat jalur darat menggunakan truk bermuatan sayur kol.
Dari kasus ini, BNN menangkap tiga tersangka dan menyita uang Rp 268 juta.
"Setelah seluruh muatan atau sayuran dibongkar dan diturunkan, team berhasil menemukan 35 bungkus narkotika jenis sabu di dinding bak belakang truk tersebut," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangan tertulis.
Arman menuturkan, mulanya BNN mendapati informasi pengiriman sabu-sabu dari Sumatera Utara ke Jakarta yang menggunakan truk.
Hasil penyelidikan BNN mengarah ke sebuah truk berisi sayur kol.
BNN pun membuntuti truk yang menyeberang melalui pelayaran Bakaheuni-Merak dan menghentikan truk sesaat setelah keluar dari Pelabuhan Merak.
"Satu orang tersangka sebagai supir bernama Muazir berhasil diamankan, sedangkan satu orang adalah saksi dari kasus tersebut yang berprofesi sebagai kenek," ujar Arman.
Berdasarkan keterangan Muazir, BNN membekuk seorang tersangka lainnya yaitu Riski di Langsa, Aceh.
Riski berperan sebagai pemasok sabu-sabu yang dibawa di dalam truk.
Hingga Sabtu malam, BNN masih menggeledah rumah Riski dan seorang tersangka lainnya yaitu Ridwan.
Sementara ini, BNN telah menyita sejumlah barang bukti antara lain 35 kilogram sabu-sabu, kendaraan, serta uang tunai senilai Rp 268.000.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BNN Gagalkan Pengiriman 35 Kg Sabu Berkedok Truk Sayur Kol"
loading...
Post a Comment