Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Lhokseumawe - Telah Keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pelapor Kasus Korupsi dapat hadiah Rp 200 juta ditanggapi langsung oleh Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bina Bangsa Kota Lhokseumawe, M.Teguh Pribadi, S.H. Senin (15/10/2018).
 
"Saya sangat mendukung dengan dikeluarkannya PP No.43 Tahun 2018 apalagi negara kita saat ini khususnya di wilayah Aceh sudah sangat darurat Korupsi, Negara tahu yang terbaik bagaimana cara memberantas para Koruptor. " katanya.

Ia juga menjelaskan, dalam kasus korupsi ada yang dinamakan dengan Justice Collabolator.

Sifat Justice Collabolator ini adalah pelaku korupsi bersedia membantu dalam membongkar kasus korupsi yang dialaminya. Dikutip dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Dalam SEMA disebutkan, whistle blower adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Sedangkan Justice Collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Menurutnya, hal itu juga sebenarnya sudah mewakili implementasi PP yang baru ditanda tangani oleh presiden Joko Widodo. 

Tujuannya,  agar dapat dituntaskan dengan semua pelaku yang terlibat dalam kasus korupsi.

"Apakah ada yang keberatan? kan tidak ada," ujarnya.

Teguh juga mengungkapkan penerapan imbalan Rp.200 juta untuk membongkar kasus korupsi yang belum terungkap sama hal nya dengan Justice Collabolator.  Saya juga berharap KPK, Kepolisian dan Kejaksaan tidak pandang bulu dalam menangani Kasus Korupsi yang ada di Wilayah Aceh Khususnya. maka oleh karena itu sangat tepat jika Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 segala diterapkan agar Negara kita bebas dan bersih dari Mafia Koruptor. Demikian menurut M.Teguh Pribadi S.H yang berprofesi sebagai seorang Advokat yang tergabung dalam organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI).(Rill)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.