Lhokseumawe - Telah Keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pelapor Kasus Korupsi dapat hadiah Rp 200 juta ditanggapi langsung oleh Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bina Bangsa Kota Lhokseumawe, M.Teguh Pribadi, S.H. Senin (15/10/2018).
"Saya sangat mendukung dengan dikeluarkannya PP No.43 Tahun 2018 apalagi negara kita saat ini khususnya di wilayah Aceh sudah sangat darurat Korupsi, Negara tahu yang terbaik bagaimana cara memberantas para Koruptor. " katanya.
Ia juga menjelaskan, dalam kasus korupsi ada yang dinamakan dengan Justice Collabolator.
Sifat Justice Collabolator ini adalah pelaku korupsi bersedia membantu dalam membongkar kasus korupsi yang dialaminya. Dikutip dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Dalam SEMA disebutkan, whistle blower adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Sedangkan Justice Collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
Menurutnya, hal itu juga sebenarnya sudah mewakili implementasi PP yang baru ditanda tangani oleh presiden Joko Widodo.
Tujuannya, agar dapat dituntaskan dengan semua pelaku yang terlibat dalam kasus korupsi.
"Apakah ada yang keberatan? kan tidak ada," ujarnya.
Teguh juga mengungkapkan penerapan imbalan Rp.200 juta untuk membongkar kasus korupsi yang belum terungkap sama hal nya dengan Justice Collabolator. Saya juga berharap KPK, Kepolisian dan Kejaksaan tidak pandang bulu dalam menangani Kasus Korupsi yang ada di Wilayah Aceh Khususnya. maka oleh karena itu sangat tepat jika Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 segala diterapkan agar Negara kita bebas dan bersih dari Mafia Koruptor. Demikian menurut M.Teguh Pribadi S.H yang berprofesi sebagai seorang Advokat yang tergabung dalam organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI).(Rill)
loading...
Post a Comment