StatusAceh.Net - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka kasus dugaan suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) 2018 ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Ketiga tersangka adalah gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Saiful Bahri.
Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni bupati non-aktif Bener Meriah, Ahmadi, sudah lebih dulu dilimpahkan perkaranya oleh KPK, yakni pada Jumat 14 September lalu.
Baca: KPK Limpahkan Kasus Irwandi Cs
"Penyidikan terhadap tiga orang tersangka, Irwandi, Hendri Yuzal, dan T Saiful Bahri dalam kasus dugaan suap terkait DOK Aceh telah selesai. Hari ini (kemarin-red) dilakukan pelimpahanan barang bukti dan tiga tersangka TPK suap terkait dengan pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 ke penuntutan (tahap 2)," kata Jubir KPK Febri Diansyah kepada Serambinews.com, Selasa (30/10/2018).
Selanjutnya, pihak KPK akan menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Irwandi sendiri ternyata telah mempersiapkan tim pengacara yang akan membelanya dalam persidangan di pengadilan nanti.
Salah satu tim pengacaranya, Sayuti Abubakar SH MH, mengatakan, ada sebelas orang pengacara yang akan membela Irwandi.
"Penyidikan terhadap tiga orang tersangka, Irwandi, Hendri Yuzal, dan T Saiful Bahri dalam kasus dugaan suap terkait DOK Aceh telah selesai. Hari ini (kemarin-red) dilakukan pelimpahanan barang bukti dan tiga tersangka TPK suap terkait dengan pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 ke penuntutan (tahap 2)," kata Jubir KPK Febri Diansyah kepada Serambinews.com, Selasa (30/10/2018).
Selanjutnya, pihak KPK akan menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Irwandi sendiri ternyata telah mempersiapkan tim pengacara yang akan membelanya dalam persidangan di pengadilan nanti.
Salah satu tim pengacaranya, Sayuti Abubakar SH MH, mengatakan, ada sebelas orang pengacara yang akan membela Irwandi.
Baca: Kisah Asmara Steffy dan Irwandi yang Terungkap di Persidangan, Gagal Menikah Karena Tak Ada Restu
"Ini atas permintaan Pak Irwandi Yusuf sendiri dan sebahagian berdasarkan rekomendasi saya," kata Sayuti kepada Serambi, Rabu (31/10/2018).
Kesebelas advokat itu kata Sayuti, bernaung di bawah kantor Advokat Gunawan Nanung dan rekan-rekan.
Adapun kesebelas pengacara itu adalah, Gunawan Nanung SH, Sirra Prayuna SH, Sayuti Abubakar SH MH, Ace Kurnia SAg MH, Toddy Laga Buana AH, Dr Saputra Lianta SH MH, Andy Santika SH, Niko Kreshna AP SH MH, Kana Sugiawan SH, Paparang SH, dan Haposan Hutabarat SH.
Sumber: aceh.tribunnews.com
Ketiga tersangka adalah gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Saiful Bahri.
Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni bupati non-aktif Bener Meriah, Ahmadi, sudah lebih dulu dilimpahkan perkaranya oleh KPK, yakni pada Jumat 14 September lalu.
Baca: KPK Limpahkan Kasus Irwandi Cs
"Penyidikan terhadap tiga orang tersangka, Irwandi, Hendri Yuzal, dan T Saiful Bahri dalam kasus dugaan suap terkait DOK Aceh telah selesai. Hari ini (kemarin-red) dilakukan pelimpahanan barang bukti dan tiga tersangka TPK suap terkait dengan pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 ke penuntutan (tahap 2)," kata Jubir KPK Febri Diansyah kepada Serambinews.com, Selasa (30/10/2018).
Selanjutnya, pihak KPK akan menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Irwandi sendiri ternyata telah mempersiapkan tim pengacara yang akan membelanya dalam persidangan di pengadilan nanti.
Salah satu tim pengacaranya, Sayuti Abubakar SH MH, mengatakan, ada sebelas orang pengacara yang akan membela Irwandi.
"Penyidikan terhadap tiga orang tersangka, Irwandi, Hendri Yuzal, dan T Saiful Bahri dalam kasus dugaan suap terkait DOK Aceh telah selesai. Hari ini (kemarin-red) dilakukan pelimpahanan barang bukti dan tiga tersangka TPK suap terkait dengan pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 ke penuntutan (tahap 2)," kata Jubir KPK Febri Diansyah kepada Serambinews.com, Selasa (30/10/2018).
Selanjutnya, pihak KPK akan menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Irwandi sendiri ternyata telah mempersiapkan tim pengacara yang akan membelanya dalam persidangan di pengadilan nanti.
Salah satu tim pengacaranya, Sayuti Abubakar SH MH, mengatakan, ada sebelas orang pengacara yang akan membela Irwandi.
Baca: Kisah Asmara Steffy dan Irwandi yang Terungkap di Persidangan, Gagal Menikah Karena Tak Ada Restu
"Ini atas permintaan Pak Irwandi Yusuf sendiri dan sebahagian berdasarkan rekomendasi saya," kata Sayuti kepada Serambi, Rabu (31/10/2018).
Kesebelas advokat itu kata Sayuti, bernaung di bawah kantor Advokat Gunawan Nanung dan rekan-rekan.
Adapun kesebelas pengacara itu adalah, Gunawan Nanung SH, Sirra Prayuna SH, Sayuti Abubakar SH MH, Ace Kurnia SAg MH, Toddy Laga Buana AH, Dr Saputra Lianta SH MH, Andy Santika SH, Niko Kreshna AP SH MH, Kana Sugiawan SH, Paparang SH, dan Haposan Hutabarat SH.
Sumber: aceh.tribunnews.com
loading...
Post a Comment