Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

StatusAceh.Net - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka kasus dugaan suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) 2018 ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Ketiga tersangka adalah gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Saiful Bahri.

Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni bupati non-aktif Bener Meriah, Ahmadi, sudah lebih dulu dilimpahkan perkaranya oleh KPK, yakni pada Jumat 14 September lalu.

Baca: KPK Limpahkan Kasus Irwandi Cs

"Penyidikan terhadap tiga orang tersangka, Irwandi, Hendri Yuzal, dan T Saiful Bahri dalam kasus dugaan suap terkait DOK Aceh telah selesai. Hari ini (kemarin-red) dilakukan pelimpahanan barang bukti dan tiga tersangka TPK suap terkait dengan pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 ke penuntutan (tahap 2)," kata Jubir KPK Febri Diansyah kepada Serambinews.com, Selasa (30/10/2018).

Selanjutnya, pihak KPK akan menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Irwandi sendiri ternyata telah mempersiapkan tim pengacara yang akan membelanya dalam persidangan di pengadilan nanti.

Salah satu tim pengacaranya, Sayuti Abubakar SH MH, mengatakan, ada sebelas orang pengacara yang akan membela Irwandi.

"Penyidikan terhadap tiga orang tersangka, Irwandi, Hendri Yuzal, dan T Saiful Bahri dalam kasus dugaan suap terkait DOK Aceh telah selesai. Hari ini (kemarin-red) dilakukan pelimpahanan barang bukti dan tiga tersangka TPK suap terkait dengan pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 ke penuntutan (tahap 2)," kata Jubir KPK Febri Diansyah kepada Serambinews.com, Selasa (30/10/2018).

Selanjutnya, pihak KPK akan menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Irwandi sendiri ternyata telah mempersiapkan tim pengacara yang akan membelanya dalam persidangan di pengadilan nanti.

Salah satu tim pengacaranya, Sayuti Abubakar SH MH, mengatakan, ada sebelas orang pengacara yang akan membela Irwandi.

Baca: Kisah Asmara Steffy dan Irwandi yang Terungkap di Persidangan, Gagal Menikah Karena Tak Ada Restu

"Ini atas permintaan Pak Irwandi Yusuf sendiri dan sebahagian berdasarkan rekomendasi saya," kata Sayuti kepada Serambi, Rabu (31/10/2018).

Kesebelas advokat itu kata Sayuti, bernaung di bawah kantor Advokat Gunawan Nanung dan rekan-rekan.

Adapun kesebelas pengacara itu adalah, Gunawan Nanung SH, Sirra Prayuna SH, Sayuti Abubakar SH MH, Ace Kurnia SAg MH, Toddy Laga Buana AH, Dr Saputra Lianta SH MH, Andy Santika SH, Niko Kreshna AP SH MH, Kana Sugiawan SH, Paparang SH, dan Haposan Hutabarat SH.

Sumber: aceh.tribunnews.com
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.