Medan - Sat Reksrim Polrestabes Medan berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan hingga tewas masing-masing Hermanto alias Herman (33) dan Abdi Jaya (25), kedua abang adik warga Blok Gading Dusun III, Tanjunggusta.
Tim gabungan Pegasus dari Polsek Sunggal mengamankan keduanya saat melarikan diri ke rumah orangtuanya di Desa Cinta Damai, Kec. Bukti Tusam, Kab. Aceh Tenggara, Selasa (31/7/2018).
Dalam kasus ini, kedua pelaku menganiaya korban bernama Mujimin (40) hingga tewas, warga Blok Gading Dusun III, Tanjunggusta, Jumat (27/7/2018).
Korban sempat dirawat dan menjalani perawatan secara intensif di RS Bina Kasih, namun dua hari berselang, Mujimin meninggal dunia.
"Setelah memukul korban, kedua pelaku melarikan diri. Tim Pegasus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Medan bersama dengan Tim Pegasus Polsek Sunggal mendapat informasi bahwa kedua pelaku berada di rumah orangtunya di Aceh," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha, Sabtu (4/8/2018).
Sebelum meninggal dunia, korban sempat menelepon abangnya yang bernama Mujiono. Dalam percakapan itu, korban mengatakan, telah dipukuli dan dianiaya oleh kedua pelaku.
Setelah itu, Mujiono mengantarkan adiknya ke RS Bina Kasih dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Sunggal dengan nomor LP / 531 / K / VII / 2018 / SPKT Polsek Sunggal, tanggal 28 Juli 2018.
"Dalam hasil visum, korban mengalami perut beram, pinggang sakit, hidung berdarah, dan telinga berdarah. Pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2018, korban dinyatakan meningggal dunia," ujar Putu.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal Pasal 170 ayat (2) ke 3e Jo Pasal 351 ayat 3 Jo 55,56 KUHPidana. (*)
Sumber: tribun-medan.com
Tim gabungan Pegasus dari Polsek Sunggal mengamankan keduanya saat melarikan diri ke rumah orangtuanya di Desa Cinta Damai, Kec. Bukti Tusam, Kab. Aceh Tenggara, Selasa (31/7/2018).
Dalam kasus ini, kedua pelaku menganiaya korban bernama Mujimin (40) hingga tewas, warga Blok Gading Dusun III, Tanjunggusta, Jumat (27/7/2018).
Korban sempat dirawat dan menjalani perawatan secara intensif di RS Bina Kasih, namun dua hari berselang, Mujimin meninggal dunia.
"Setelah memukul korban, kedua pelaku melarikan diri. Tim Pegasus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Medan bersama dengan Tim Pegasus Polsek Sunggal mendapat informasi bahwa kedua pelaku berada di rumah orangtunya di Aceh," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha, Sabtu (4/8/2018).
Sebelum meninggal dunia, korban sempat menelepon abangnya yang bernama Mujiono. Dalam percakapan itu, korban mengatakan, telah dipukuli dan dianiaya oleh kedua pelaku.
Setelah itu, Mujiono mengantarkan adiknya ke RS Bina Kasih dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Sunggal dengan nomor LP / 531 / K / VII / 2018 / SPKT Polsek Sunggal, tanggal 28 Juli 2018.
"Dalam hasil visum, korban mengalami perut beram, pinggang sakit, hidung berdarah, dan telinga berdarah. Pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2018, korban dinyatakan meningggal dunia," ujar Putu.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal Pasal 170 ayat (2) ke 3e Jo Pasal 351 ayat 3 Jo 55,56 KUHPidana. (*)
Sumber: tribun-medan.com
loading...
Post a Comment