![]() |
Ilustrasi |
Banda Aceh - Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin mendukung penerapan tindak pidana ringan (tipiring) bagi perokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Meski demikian, Zainal menyarankan agar dibuat ruangan khusus bagi mereka yang belum mampu berhenti merokok.
"Ini perlu kita apresiasi, saya sangat mendukung semoga penerapan tipiring ini nantinya berjalan maksimal dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan warga kota," kata Zainal, Kamis (24/5/2018).
Penerapan sanksi ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh. Saat ini, pihak Dinkes masih melatih 50 orang yang akan bertugas melakukan sosialisasi. Nah, setelah sosialisasi digelar baru diambil tindakan bagi pelanggar.
Zainal menyarankan pihak terkait menyiapkan sejumlah ruang khusus bagi perokok. Ruangan ini dipakai untuk mereka yang belum dapat berhenti merokok.
"Ini mungkin solusi bagi mereka yang belum bisa berhenti merokok. Kita siapkan juga ruang atau space yang ketika mereka merokok tidak akan mengganggu orang lain," jelas Zainal.
"Meski kita sediakan space, tapi sosialisasi tidak boleh berhenti, mereka yang masih belum berhenti merokok harus terus kita ingatkan bahwa merokok sangat buruk untuk kesehatan dirinya dan orang disekitarnya," ungkapnya.
Aturan tentang rokok ini tertuang dalam Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh akan mengoptimalkan penerapan qanun tersebut dengan memberikan sanksi tindak pidana ringan kepada perokok, penjual dan produsen rokok yang melakukan promosi di kawasan tersebut.
Kadis Kesehatan Kota Banda Aceh, dr Warqah Helmi, mengatakan, sesuai aturan qanun, warga yang kedapatan merokok di KTR Banda Aceh akan dikenakan denda sebesar Rp 200 ribu atau denda kurungan selama tiga hari. Sedangkan penjual rokok bisa didenda dengan kurungan 5 hari atau membayar denda Rp 500 Ribu.
"Bagi badan usaha (produsen) yang kedapatan melakukan penjualan di area KTR akan didenda 10 hari kurungan atau membayar Rp 5 juta. Denda paling besar akan dikenakan bagi badan usaha yang melakukan kegiatan promosi rokok di area KTR, bisa 14 hari kurungan atau denda Rp 10 juta," kata Warqah, Kamis (24/5/2018). | Detik.com
"Ini perlu kita apresiasi, saya sangat mendukung semoga penerapan tipiring ini nantinya berjalan maksimal dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan warga kota," kata Zainal, Kamis (24/5/2018).
Penerapan sanksi ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh. Saat ini, pihak Dinkes masih melatih 50 orang yang akan bertugas melakukan sosialisasi. Nah, setelah sosialisasi digelar baru diambil tindakan bagi pelanggar.
Zainal menyarankan pihak terkait menyiapkan sejumlah ruang khusus bagi perokok. Ruangan ini dipakai untuk mereka yang belum dapat berhenti merokok.
"Ini mungkin solusi bagi mereka yang belum bisa berhenti merokok. Kita siapkan juga ruang atau space yang ketika mereka merokok tidak akan mengganggu orang lain," jelas Zainal.
"Meski kita sediakan space, tapi sosialisasi tidak boleh berhenti, mereka yang masih belum berhenti merokok harus terus kita ingatkan bahwa merokok sangat buruk untuk kesehatan dirinya dan orang disekitarnya," ungkapnya.
Aturan tentang rokok ini tertuang dalam Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh akan mengoptimalkan penerapan qanun tersebut dengan memberikan sanksi tindak pidana ringan kepada perokok, penjual dan produsen rokok yang melakukan promosi di kawasan tersebut.
Kadis Kesehatan Kota Banda Aceh, dr Warqah Helmi, mengatakan, sesuai aturan qanun, warga yang kedapatan merokok di KTR Banda Aceh akan dikenakan denda sebesar Rp 200 ribu atau denda kurungan selama tiga hari. Sedangkan penjual rokok bisa didenda dengan kurungan 5 hari atau membayar denda Rp 500 Ribu.
"Bagi badan usaha (produsen) yang kedapatan melakukan penjualan di area KTR akan didenda 10 hari kurungan atau membayar Rp 5 juta. Denda paling besar akan dikenakan bagi badan usaha yang melakukan kegiatan promosi rokok di area KTR, bisa 14 hari kurungan atau denda Rp 10 juta," kata Warqah, Kamis (24/5/2018). | Detik.com
loading...
Post a Comment