Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi
Banda Aceh - Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin mendukung penerapan tindak pidana ringan (tipiring) bagi perokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Meski demikian, Zainal menyarankan agar dibuat ruangan khusus bagi mereka yang belum mampu berhenti merokok.

"Ini perlu kita apresiasi, saya sangat mendukung semoga penerapan tipiring ini nantinya berjalan maksimal dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan warga kota," kata Zainal, Kamis (24/5/2018).

Penerapan sanksi ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh. Saat ini, pihak Dinkes masih melatih 50 orang yang akan bertugas melakukan sosialisasi. Nah, setelah sosialisasi digelar baru diambil tindakan bagi pelanggar.

Zainal menyarankan pihak terkait menyiapkan sejumlah ruang khusus bagi perokok. Ruangan ini dipakai untuk mereka yang belum dapat berhenti merokok.

"Ini mungkin solusi bagi mereka yang belum bisa berhenti merokok. Kita siapkan juga ruang atau space yang ketika mereka merokok tidak akan mengganggu orang lain," jelas Zainal.

"Meski kita sediakan space, tapi sosialisasi tidak boleh berhenti, mereka yang masih belum berhenti merokok harus terus kita ingatkan bahwa merokok sangat buruk untuk kesehatan dirinya dan orang disekitarnya," ungkapnya.

Aturan tentang rokok ini tertuang dalam Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh akan mengoptimalkan penerapan qanun tersebut dengan memberikan sanksi tindak pidana ringan kepada perokok, penjual dan produsen rokok yang melakukan promosi di kawasan tersebut.

Kadis Kesehatan Kota Banda Aceh, dr Warqah Helmi, mengatakan, sesuai aturan qanun, warga yang kedapatan merokok di KTR Banda Aceh akan dikenakan denda sebesar Rp 200 ribu atau denda kurungan selama tiga hari. Sedangkan penjual rokok bisa didenda dengan kurungan 5 hari atau membayar denda Rp 500 Ribu.

"Bagi badan usaha (produsen) yang kedapatan melakukan penjualan di area KTR akan didenda 10 hari kurungan atau membayar Rp 5 juta. Denda paling besar akan dikenakan bagi badan usaha yang melakukan kegiatan promosi rokok di area KTR, bisa 14 hari kurungan atau denda Rp 10 juta," kata Warqah, Kamis (24/5/2018). | Detik.com
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.