![]() |
Basri YARA Aceh Timur |
BANDA ACEH- Terkait dengan permasalahan yang dialami oleh ita Ariani (24) warga Jangka masjid Kec. Jangka Kab. Bireuen pihak YARA membenarkan telah menerima laporan dari keluarga napi Syafrizal.
Hal ini disampaikan oleh Basri Koordinator YARA Aceh Timur melalui press realese yang dikirimkan ke meja redaksi,Senin (29/5/2017).
Dalam realesenya menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh oknum Karutan Sigli Irfan Riandy yang meminta uang sebanyak 100 juta kepada pihak keluarga napi syafrizal hanya untuk mendapatkan izin asimilasi.
Menurut basri asimilasi merupakan bahagian dari Hak seorang napi yang tidak dapat diperjual belikan,hal tersebut telah diatur oleh Undang-undang.
Disamping itu basri mengkategorikan perbuatan oknum karutan sigli adalah telah melakukan pungli,dimana telah mengangkangi intruksi presiden serta intruksi menkumham terkait pemberantasan pungli.
“ Kami telah menerima laporan dari keluarga napi syafrizal dan kita sangat sayangkan perbuatan pungli yang dilakukan oleh karutan sigli yang jelas-jelas melawan intruksi presiden dan menkumham terkait pemberantasan pungli “,ujar basri.
Dalam kapasitas telah diberi kuasa penuh dalam permasalahan yang dialami oleh istri napi syafrizal akan melakukan pendekatan secara kekeluargaan yakni meminta oknum karutan sigli dengan penuh kesadaran mengembalikan segera uang yang telah diambil dari ita ariani sebanyak 100 juta.
Pihaknya akan segera melaporkan kasus pungli oknum karutan sigli ke tim saber pungli polda aceh jika jalur kekeluargaan nanti tidak mendapat respon dari oknum karutan sigli.
“ Asimilasi itukan Hak napi juga,mengapa diperjual belikan,kami akan tempuh cara kekeluargaan yakni dengan meminta agar karutan sigli segera mengembalikan uang korban,jika kedepan belum direspon kami akan melaporkan kasus pungli ini ke Tim Saber Pungli Polda Aceh “,tegas basri kepada redaksi dalam press realesenya.(Redaksi)
loading...
Post a Comment