![]() |
Kasipidsus Kejari Banda Aceh Zulfan sedang membawa salah satu terpidana korupsi Ari Wibawa (tengah) ke LP Lambaro Aceh Besar. Foto: Tommy |
Banda Aceh - Tim Kejaksaan Negeri (Banda Aceh) kembali menangkap dua terpidana korupsi yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah buron selama tujuh tahun.
Kedua terpidana tersebut yakni Ismunadi (62) dan Ari Setiawan (47) yang terlibat dalam kasus pembangunan tanggul air asin di kawasan Lampulo Banda Aceh yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (ABPN) melalui satuan kerja Badan Rehabilitasi Rekontruksi (BRR) tahun anggaran 2005 dengan total anggaran Rp2,3 milliar dengan kerugian negara sebesar Rp 748 juta. Kedua terpidana ini adalah konsultan dari PT BBS.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh Husni Thamren menyebutkan eksekusi kedua terpidana korupsi tersebut setelah turunnnya putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2009.
Dalam kasus tersebut, kata Husni keduanya telah divonis empat tahun penjara dan di denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
"Keduanya hanya menjalani hukuman badan serta denda, sedangkan uang penganti telah dibebankan oleh H. T. Darmansyah selaku rekanan proyek yang sudah menjalani hukuman," katanya, Jumat (24/2).
Sementara, Kasipidsus Kejari Banda Aceh M.Zulfan menyebutkan kedua terpidana ditangkap di dua lokasi berbeda. Penangkapan itu setelah tim kejari melacak keberadaan kedua terpidana itu.
"Setelah kami lacak, tim langsung menemukan keberadaan kedua terpidana, satu kami tangkap di Pekalongan dan satu lagi di Depok," kata M.Zulfan.
Saat dilakukan penangkapan, kata Zulfan keduanya sangat koorperatif dan tidak melakukan perlawanan. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan keduanya langsung dibawa ke Banda Aceh dan selanjutnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lambaro, Aceh Besar.
"Kami kesulitan menemukan kedua terpidana ini karena mereka sering berpidah-pindah tempat tinggal, namun berkat kerja keras tim, keduanya dapat kita tangkap," katanya.(Sumber: AJNN)
Kedua terpidana tersebut yakni Ismunadi (62) dan Ari Setiawan (47) yang terlibat dalam kasus pembangunan tanggul air asin di kawasan Lampulo Banda Aceh yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (ABPN) melalui satuan kerja Badan Rehabilitasi Rekontruksi (BRR) tahun anggaran 2005 dengan total anggaran Rp2,3 milliar dengan kerugian negara sebesar Rp 748 juta. Kedua terpidana ini adalah konsultan dari PT BBS.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh Husni Thamren menyebutkan eksekusi kedua terpidana korupsi tersebut setelah turunnnya putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2009.
Dalam kasus tersebut, kata Husni keduanya telah divonis empat tahun penjara dan di denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
"Keduanya hanya menjalani hukuman badan serta denda, sedangkan uang penganti telah dibebankan oleh H. T. Darmansyah selaku rekanan proyek yang sudah menjalani hukuman," katanya, Jumat (24/2).
Sementara, Kasipidsus Kejari Banda Aceh M.Zulfan menyebutkan kedua terpidana ditangkap di dua lokasi berbeda. Penangkapan itu setelah tim kejari melacak keberadaan kedua terpidana itu.
"Setelah kami lacak, tim langsung menemukan keberadaan kedua terpidana, satu kami tangkap di Pekalongan dan satu lagi di Depok," kata M.Zulfan.
Saat dilakukan penangkapan, kata Zulfan keduanya sangat koorperatif dan tidak melakukan perlawanan. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan keduanya langsung dibawa ke Banda Aceh dan selanjutnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lambaro, Aceh Besar.
"Kami kesulitan menemukan kedua terpidana ini karena mereka sering berpidah-pindah tempat tinggal, namun berkat kerja keras tim, keduanya dapat kita tangkap," katanya.(Sumber: AJNN)
loading...
Post a Comment