![]() |
Terkena Razia, Sabu Rp 100 Juta Disimpan di Dashboard Mobil |
StatusAceh.Net - Polres Sekadau menyita 50 gram sabu dan 34 butir pil ekstasi dari dalam mobil yang dikendarai Saiful Bahri (30). Sabu dan pil ekstasi itu rencananya hendak dibawa ke Kabupaten Melawi.
Warga Sungai Rengas, Sungai Kakap, Kubu Raya, terkena razia Satuan Reskrim Polres Sekadau, Sabtu (8/10). Mobil yang dikendarai Iful, sapaannya, itu dirazia di Jalan Sekadau-Sintang, KM 2, persis di depan Mapolres Sekadau sekitar pukul 04. 30.
Petugas Reskrim mencurigai mobil avanza berwarna silver bernomor polisi KB 1026 MD yang disopiri pelaku. Mobil tersebut melintas dari arah Pontianak hendak menuju ke arah Kabupaten Sintang.
“Waktu dilakukan pemeriksaan, anggota menemukan satu paket sabu dan 34 butir pil ekstasi di mobil tersebut,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Syahril kepada wartawan di kantornya, Sabtu (8/10).
Sabu yang terbungkus dalam plastik transparan dilapisi kantong kresek hitam tersebut disimpan dalam dashboard mobil. Jika dinilai dengan harga pasaran di Sekadau, dimana satu gram sabu Rp2 juta, maka nilai sabu yang didapatkan tersebut seharga Rp100 juta.
Sementara 34 butir pil ekstasi berwarna kuning muda, juga terbungkus plastik transparan ditemukan polisi di bawah jok mobil sang sopir. Di Sekadau, satu butir ekstasi biasanya dijual seharga Rp200 ribu. Polisi juga menyita handphone dan uang Rp188 ribu. Dompet Saiful juga ikut disita.
Warga Sungai Rengas, Sungai Kakap, Kubu Raya, terkena razia Satuan Reskrim Polres Sekadau, Sabtu (8/10). Mobil yang dikendarai Iful, sapaannya, itu dirazia di Jalan Sekadau-Sintang, KM 2, persis di depan Mapolres Sekadau sekitar pukul 04. 30.
Petugas Reskrim mencurigai mobil avanza berwarna silver bernomor polisi KB 1026 MD yang disopiri pelaku. Mobil tersebut melintas dari arah Pontianak hendak menuju ke arah Kabupaten Sintang.
“Waktu dilakukan pemeriksaan, anggota menemukan satu paket sabu dan 34 butir pil ekstasi di mobil tersebut,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Syahril kepada wartawan di kantornya, Sabtu (8/10).
Sabu yang terbungkus dalam plastik transparan dilapisi kantong kresek hitam tersebut disimpan dalam dashboard mobil. Jika dinilai dengan harga pasaran di Sekadau, dimana satu gram sabu Rp2 juta, maka nilai sabu yang didapatkan tersebut seharga Rp100 juta.
Sementara 34 butir pil ekstasi berwarna kuning muda, juga terbungkus plastik transparan ditemukan polisi di bawah jok mobil sang sopir. Di Sekadau, satu butir ekstasi biasanya dijual seharga Rp200 ribu. Polisi juga menyita handphone dan uang Rp188 ribu. Dompet Saiful juga ikut disita.
Selain Saiful, polisi juga meringkus dua penumpang dalam mobil tersebut. Wanita berinisial MS, 16 yang mengaku pacar Saiful, serta ayah angkat MS berinisial MT yang sudah berumur 73 tahun.
Polisi melakukan tes urine terhadap ketiga orang ini. MS dan MT dinyatakan negatif, sedangkan Saiful positif mengonsumsi Narkoba.
“Untuk MS dan MT statusnya saksi. Sementara Saiful Bahri kita jadikan tersangka dan kita jerat dengan pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba,” tegas Syahril. (JPG)
Polisi melakukan tes urine terhadap ketiga orang ini. MS dan MT dinyatakan negatif, sedangkan Saiful positif mengonsumsi Narkoba.
“Untuk MS dan MT statusnya saksi. Sementara Saiful Bahri kita jadikan tersangka dan kita jerat dengan pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba,” tegas Syahril. (JPG)
loading...
Post a Comment