![]() |
Mukhtar |
StatusAceh.Net - Penambangan Semen oleh PT SCA dan Pembangunan Pabrik Semen Indonesia (joint dengan PT SCA) di dalam dua kecamatanya itu Kecamatan MuaraTigadi MukimTgk. Laweung, Mukim Cure dan Mukim Kalee dan Kecamatan Batee Kebupaten Pidie di Mukim Tungkop adalah BOM waktu yang menunggu meledak, dipastikan akan sangat mengganggu kehidupan masyarakat.
Beberapahal yang diduga berkonstribusi terhadap timbulnya konflik adalah:
1. Proses gantirugi lahan yang tidak transparan dan keterlibatan pihak-pihak “ketiga” yang ikut menekan masyarakat agar memberikan lahan mereka kepada perusahaan.
2. Penyempitan lahan produktif masyarakat; kawasan perbukitan merupakan area tempat masyarakat sekitar berkebun dan melepaskan ternak, apabila sudah dikuasai oleh perusahaan maka penduduk kehilangan tanah kebundan lahan beternak.
3. Keberadaan PT Mas Putih Indonesia yang ikut membelilahan masyarakat Gampong Kulee dan Kareung, Mukim Tungkop, bahkan lahan milik adat juga dijual kepada pihak perusahaan; perusahaan ini diduga berafiliasi dengan PT SCA.
4. Masyarakat tidak mendapat cukup informasi tentang penambangan semen dan pembangunan pabrik semen, terkait dampak negatif seperti ancaman terhadap ketersediaan air dan polusi udara yang akan dihadapi masyarakat sekitar.
5. Tidak adanya perlindungan terhadap masyarakat adat Mukim Kulee sebagai entitas Bangsa Aceh; dalam dokumen AMDAL Terpadu, RKL dan RPL perusahaan PT Samana Citra Agung tidak ditemukan klausul masyarakat adat sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan kepada kebudayaan masyarakat setempat.
6. Tidakadanya safeguard terhadap wilayah GuhaTujoh sebagai sebuah gua bersejarah, terutama terhadap nilai sejarah Aceh yang dikandungnya juga satwa walet yang bersarang disana; aktifitas perusahaan yang menggunakan bahan peledak dalam bekerja akan mengganggu ketentraman walet sehingga dikuatirkan tidak akan mau bersarang di GuhaTujoh lagi.
Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Pidie selaku salah satu stakeholder masyarakat sipil tidak pernah diundang oleh perusahaan untuk memberi masukan agar masyarakat tidak menjadi marginal dalam pembangunan daerah.
AMDAL Terpadutahun 2011 yang dimilikioleh Perusahaan PT Samana Citra Agung(joint dengan PT Semen Indonesia) seharusnya di evaluasi terlebih dahulu karena tidak melakukan kajian atas ancaman hilangnya lahan produktif masyarakat untuk berkebun dan melepaskan ternak.
Masyarakat Mukim Tungkop, Kecamatan Batee, Mukim Tgk. Laweung, Mukim Curee dan Mukim Kalee Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie ini selain menghadapi konsesi Pertambangan Semen juga menghadapi konsesi HTI (Hutan Tanaman Industri) yang masuk di dalam wilayah mereka.
Sehingga dengan memperoleh tekanan penggunaan lahan oleh dua raksasa ini maka dipastikan akan menghasilkan konflik.
Sementara masyarakat “di dendangkan” dengan penerimaan tenaga kerja yang cukup besar, hal ini harus menjadi pembelajaran bagi kita orang Aceh, bagaimana dulu Pabrik PT Arun di Aceh Utara bekerja tanpa melakukan transfer know ledge kepada putra daerah (lokal) hanya janji-janji saja dan bagaimana Pabrik Semen di Mukim Lhoknga, Aceh Besar bekerja sedemikian lama, apakah sudah sejahtera masyarakat di sana?
Pengalaman dan kondisi lapangan ini harus menjadi perhatian dari pemerintah agar jangan hanya memburu rente dengan alasan PAD (Pendapatan Asli Daerah) tapi mencekik kehidupan masyarakat setempat.
JKMA Pidie menghimbau pemerintah dan semua pihak untuk melihat kembali pembangunan dan penambangan semen di Kabupaten Pidie dengan pertimbangan yang lebih dalam, bahwa sumber daya alam yang tersedia ini jangan hanya digunakan untuk kepentingan generasi sekarang tapi juga harus melihat dan mempertimbangankan kebutuhan generasi mendatang, seperti kata bijak hadih madja: “matee aneuk meupat djirat, matee adat ho ta mita”.(Rills)
loading...
Post a Comment