Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menyampaikan protes kepada Kuasa Usaha Sementara Tiongkok di Jakarta Sun Weide atas aksi "coast guard" (penjaga pantai) Tiongkok mengintimidasi Kapal Patroli Hiu 11 TNI AL.
"Baru saja saya memanggil Kuasa Usaha Sementara Tiongkok di Jakarta Sun Weide. Dalam pertemuan itu, kami menyatakan protes keras dan sampaikan nota," kata Retno di Jakarta, Senin (21/03/2016).
Ia menyebutkan nota protes yang ditujukan kepada Kedutaan Besar Tiongkok itu berisi sedikitnya tiga poin utama.
Pertama, Pemerintah Indonesia memprotes pelanggaran yang dilakukan oleh "coast guard" Tiongkok terhadap hak berdaulat dan yuridiksi Indonesia di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontingen.
Kedua, Pemerintah Indonesia memprotes pelanggaran oleh "coast guard" Tiongkok terhadap penegakan hukum yang dilakukan aparat Indonesia pada ZEE dan landas kontingen.
Ketiga, Pemerintah Indonesia memprotes pelanggaran yang juga dilakukan "coast guard" Tiongkok terhadap kedaulatan laut teritorial Indonesia.
Menlu Retno mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah meminta klarifikasi pada Pemerintah Tiongkok atas kejadiaan tersebut.
Dia juga menekankan bahwa dalam hubungan bernegara yang baik, maka prinsip hukum internasional, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, harus dihormati. "Terakhir saya sampaikan penekanan bahwa Indonesia bukan merupakan 'claimant state' (negara pengklaim) di Laut Tiongkok Selatan. Indonesia bukan 'claimant state' dalam (sengketa) Laut Tiongkok Selatan," ujarnya.
Menlu RI melakukan pertemuan dengan Kuasa Usaha Sementara Tiongkok di Jakarta, karena saat ini Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia sedang berada di Beijing.
Sebelumnya, otoritas Tiongkok melakukan intervensi dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat Indonesia untuk menangkap kapal KM Kway Fey 10078 asal Tiongkok, yang diduga melakukan tindak pencurian ikan di wilayah perairan Kepulauan Natuna, Indonesia.
Pada saat berupaya melakukan penangkapan kapal berbobot 300 gross ton (GT) itu pada Sabtu (19/3), Kapal Patroli Hiu 11 TNI AL mendapat intimidasi dari "coast guard" Tiongkok.(RIMA)
"Baru saja saya memanggil Kuasa Usaha Sementara Tiongkok di Jakarta Sun Weide. Dalam pertemuan itu, kami menyatakan protes keras dan sampaikan nota," kata Retno di Jakarta, Senin (21/03/2016).
Ia menyebutkan nota protes yang ditujukan kepada Kedutaan Besar Tiongkok itu berisi sedikitnya tiga poin utama.
Pertama, Pemerintah Indonesia memprotes pelanggaran yang dilakukan oleh "coast guard" Tiongkok terhadap hak berdaulat dan yuridiksi Indonesia di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontingen.
Kedua, Pemerintah Indonesia memprotes pelanggaran oleh "coast guard" Tiongkok terhadap penegakan hukum yang dilakukan aparat Indonesia pada ZEE dan landas kontingen.
Ketiga, Pemerintah Indonesia memprotes pelanggaran yang juga dilakukan "coast guard" Tiongkok terhadap kedaulatan laut teritorial Indonesia.
Menlu Retno mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah meminta klarifikasi pada Pemerintah Tiongkok atas kejadiaan tersebut.
Dia juga menekankan bahwa dalam hubungan bernegara yang baik, maka prinsip hukum internasional, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, harus dihormati. "Terakhir saya sampaikan penekanan bahwa Indonesia bukan merupakan 'claimant state' (negara pengklaim) di Laut Tiongkok Selatan. Indonesia bukan 'claimant state' dalam (sengketa) Laut Tiongkok Selatan," ujarnya.
Menlu RI melakukan pertemuan dengan Kuasa Usaha Sementara Tiongkok di Jakarta, karena saat ini Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia sedang berada di Beijing.
Sebelumnya, otoritas Tiongkok melakukan intervensi dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat Indonesia untuk menangkap kapal KM Kway Fey 10078 asal Tiongkok, yang diduga melakukan tindak pencurian ikan di wilayah perairan Kepulauan Natuna, Indonesia.
Pada saat berupaya melakukan penangkapan kapal berbobot 300 gross ton (GT) itu pada Sabtu (19/3), Kapal Patroli Hiu 11 TNI AL mendapat intimidasi dari "coast guard" Tiongkok.(RIMA)
loading...
Post a Comment