Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


Banda Aceh -
Tujuh orang berkewarganegaraan asing baru-baru ini diamankan terkait dugaan tambang emas ilegal di Aceh Barat. Sebuah organisasi non pemerintah di kabupaten itu meminta agar polisi terbuka ke publik soal kasus ini.

Ketujuh WNA disauk oleh petugas dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh Desa Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (17/1/2023). Satu lembar alat penyaring untuk memisahkan tanah dan batu disebut asbuk pun turut diamankan.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengungkap bahwa ketujuh WNA merupakan pekerja dari kontraktor PT Indotama Minergi Solutions. Perusahaan ini dikelola di bawah IUP Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) berlokasi di Kecamatan Sungai Mas.

"Mereka melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas," kata Winardy, dalam keterangan ringkas yang diterima Liputan6.com, Rabu malam (19/1/2023).

Polisi masih belum melakukan ekspose untuk keterangan lanjutan sejak rilis resmi mereka diunggah pada Rabu malam. Info di luar rilis resmi kepolisian menyatakan bahwa ketujuh pekerja berkewarganegaraan Vietnam.

Sementara itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, mendesak polisi untuk menyiarkan informasi yang komprehensif mengenai dugaan penambangan ilegal oleh ketujuh WNA.

"Prosesnya harus transparan dan kemudian kita mendorong proses ini benar-benar terbuka dan tidak tertutup-tutupi, sehingga publik tidak menduga-duga sesuatu hal yang tidak baik," tegas Edy kepada Liputan6.com.

Menurut Edy, dokumen yang ia dapat menyatakan luas area IUP KPPA yakni 195,00 hektare dengan status IUP Operasi Produksi bernomor SK 142.A tahun 2010. Adapun izin berlakunya keluar pada 21 April 2010 dan berakhir pada 31 April 2029.

Ketujuh WNA, tambah Edy, beraktivitas melakukan penambangan dengan kapal keruk. "Sejumlah orang tersebut diamankan pada salah satu kapal Beijing yang dipergunakan untuk menyedot emas di aliran Sungai

Lebih jauh, dia juga menyoroti kemungkinan pelanggaran seputar keabsahan izin perusahaan tambang yang membawahi ketujuh WNA.

"Melalui UU Cipta Kerja, Tenaga Kerja Asing hanya perlu Rencana Penggunaang TKA saja karena tak perlu lagi izin tertulis dari pejabat atau pejabat yang ditunjuk.

Bila benar yang diamankan WNA, maka patut dipertanyakan RPTKA yang jadi dokumen perencanaan penggunaan TKA yang harus dimiliki oleh kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang menggunakan TKA dalam kegiatan usaha," kata Edy.

Patut diingat, lanjutnya lagi, RPTKA diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Atas dasar ini, ia mempertanyakan pemberian izin kerja oleh dinas terkait TKA tersebut.

Edy turut memperlihatkan foto dokumen berisi spesifikasi jabatan ketujuh WNA yang semuanya laki-laki. Yakni, konsultan pirometalurgi, manajer perawatan (2 orang), penasihat keteknikan, ahli teknik konsultan pengembangan, dan ahli tambang bawah tanah (2 orang).

Berdasarkan salinan dokumen izin tinggal terbatas elektronik yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Meulaboh, masa berakhir izin tinggal ketujuh WNA akan berakhir pada 13 Mei 2023.

Kabid Minerba Dinas ESDM Aceh, Khairil Basyar, mengatakan bahwa sebelumnya pihak Polda Aceh datang ke lokasi penambangan lalu mulai menarik titik koordinat kegiatan IUP KPPA. Mereka sempat minta tolong untuk dicek apakah titik koordinat tersebut seuai dengan izin atau tidak.

"Setelah kita overlay-kan dengan peta tersebut ternyata koordinat yang disampaikan ke saya itu berada di luar garis IUP KPPA," tutur Khairil via telepon, Kamis malam.

Selisih yang didapati setelah melakukan komparasi dengan peta IUP KPPA memakan jarak sekitar 47 meter melewati garis dari yang diizinkan. Namun, kelebihan jarak ini menurut Khairil "tidak jauh" dan berkemungkinan terjadi karena karena faktor ketidaksengajaan.

"Bisa saja, misalnya, kalau jarak segitu, mereka kurang apa namanya, kurang monitor terhadap koordinat wilayah izin mereka, jadi bisa saja mereka tidak sengaja," katanya.

Namun, "ketidaksengajaan" seperti kata Khairil itu akan sangat menguntungkan jika ternyata telah dilakukan dalam jangka waktu yang lama.

Rumornya, ketujuh WNA telah dibebaskan. Meskipun ini belum dapat diklarifikasi, Khairil juga mendapat info yang sama soal bebasnya tujuh WNA.[Sumber: Liputan6.com]

loading...
Label: , ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.