Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


Jakarta -
Dua orang warga Aceh berinisial ZK (52) dan MD (32), menyeludupkan 455 gram narkotika jenis sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus. Keduanya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan penangkapan ini dilakukan pada Kamis (01/12) sekitar pukul 19.00 WIB. Keduanya ditangkap ketika keluar dari Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

Pelaku mempunyai modus memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus untuk menghindari pemeriksaan. Sabu itu dikirim dari Aceh ke Pulau Jawa melalui jalur udara.

"Penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitar Bandara Soekarno Hatta dengan modus yang tidak lazim yakni memasukan sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus untuk menghindari pemeriksaan dari pihak keamanan," kata Shinto dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/12/2022).

Shinto menjelaskan penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat. Setelah diperiksa, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang dibungkus ke dalam plastik bening dan dibalut lakban berwarna hitam.

Kemudian paket sabu tersebut kembali dibungkus menggunakan balon berbagai warna dan kembali dibungkus dengan kondom berwarna bening. Keduanya pun diminta untuk mengeluarkan sabu tersebut.

"Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka namun tidak ditemukan barang bukti. Lalu tim membawa keduanya ke Rumah Sakit EMC Kota Tangerang untuk melakukan rontgen tubuh dan dari hasil rontgen ditemukan narkotika jenis sabu di dalam tubuh kedua tersangka tepatnya di sekitar pinggul," jelasnya.

Pelaku berserta barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan kurir yang disuruh oleh BM (DPO).

"Kedua tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan modus yang sama, di mana masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta per paket sabu yang diselundupkan," tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, paket sabu dengan total berat 455 gram. Rinciannya, satu bungkus 124 gram, satu bungkus 106 gram, satu bungkus 111 gram, dan satu bungkus 114 gram. Selain itu tiga unit handphone milik pelaku juga turut diamankan.

Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap BM (DPO) yang diduga sebagai pengendali jaringan peredaran narkoba jenis sabu.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. [detik.com]

loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.