Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


Banda Aceh -
Seorang tersangka korupsi dana penyelenggaraan turnamen sepak bola internasional Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Aceh Tsunami Cup 2017 berinisial MZ, ditahan Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

MZ yang merupakan bendahara panitia pelaksana kegiatan AWSC 2017, itu ditahan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.

"Setelah pemeriksaan tersangka dan penelitian barang bukti, langsung dilakukan penahanan oleh jaksa ke Rutan Kajhu selama 20 hari ke depan," kata Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal di Banda Aceh, Kamis (22/9).

Dia mengatakan bahwa MZ telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 September 2022. Selanjutnya pada 16 September, jaksa penyidik menyerahkan berkas tahap satu ke JPU, hingga akhirnya pada 19 September dinyatakan lengkap (P-21).

"Proses selanjutnya penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh," ujarnya. Muharizal menyampaikan berdasarkan fakta penyidikan, kegiatan AWSC 2017 terselenggara dengan dana yang bersumber dari APBA Perubahan 2017 pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh Rp 3,8 miliar lebih.

Selain itu juga ada penerimaan langsung oleh panitia pelaksana dari sponsor, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, serta penjualan tiket yang nilai keseluruhan sekitar Rp 5,4 miliar. Muharizal menjelaskan penerimaan dan pengeluaran dana untuk membiayai kegiatan AWSC 2017 tidak dilaporkan berdasarkan standar baku pengelolaan keuangan negara.

Kemudian, tidak sesuai atau tidak didukung bukti yang relevan, dan pengeluaran tidak memperhatikan usulan anggaran yang telah dibuatkan sebagaimana tujuan anggaran.

Transaksi atau pembiayaannya bahkan tidak sesuai dengan prosedur baku dan lain sebagainya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Penyimpangan anggaran AWSC 2017 ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2,8 miliar lebih berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh," kata Muharizal.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Juncto Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Beberapa waktu sebelumnya, Kejari Banda Aceh juga telah menetapkan pembina AWSC 2017 berinisial MZY sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan turnamen sepak bola internasional tersebut.

Sementara, dua terdakwa dalam perkara ini, yakni Moh Sa’adan (ketua panitia) dan Simon Batara Siahaan (konsultan) telah divonis Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan hukuman masing-masing 2 tahun penjara, namun Simon Batara melakukan upaya hukum banding. (antara/jpnn)

loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.