Asahan - Polisi menangkap bandar narkoba asal Aceh berinisial WP (40). Pria itu ditangkap dengan barang bukti 609,3 gram sabu dan 75 butir pil ekstasi.
Penangkapan WP (40) adalah hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang diungkap dengan tersangka AF (30). Polisi mengejar WP hingga ke Kabupaten Serdang Bedagai.
"Tersangka ini kami tangkap setelah pengembangan kasus dari tersangka AF yang lebih dulu ditangkap, dan menyebutkan membeli narkoba dari WP. Kami kemudian melakukan pelacakan keberadaan tersangka hingga ke Serdang Bedagai, " kata Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/11/2021).
Nasri menyebut WP kerap berpindah tempat. Namun akhirnya dia berhasil dibekuk pada Senin (22/11). Polisi menangkap WP saat tertidur di sebuah warung.
"Ditangkap lagi tidur di warung itu. Pada saat itu barang bukti ditemukan di kantong celana dia," jelas Nasri.
Polisi kemudian menggeledah rumah kontrakan WP. Hasilnya, ditemukan sabu seberat 609,3 gram dan 75 butir pil ekstasi.
Kepada penyidik, sambung Nasri, WP mengaku baru pertama kali berbisnis narkoba. Nasri menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, WP mendapatkan narkoba dari temannya di Kota Medan.
"Pengakuannya baru pertama kali melakukan ini (peredaran sabu dan ekstasi). Bukan residivis," ujar Nasri.
Kini WP ditahan di Mapolres Asahan. Nasri menjerat WP dengan Pasal 112 subsider Pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. | detik.com
Dikenal 'Licin', Bandar Sabu asal Aceh Ditangkap Saat Ketiduran di Warung
loading...
Post a Comment