Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur menjadi tersangka. KPK menyangka Merya menerima suap yang berhubungan dengan dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk relokasi dan rekonstruksi.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Jakarta, Rabu, 22 September 2021. Selain Merya, KPK juga menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kolaka Timur Anzarullah menjadi tersangka.
Nurul mengatakan pada Maret hingga Agustus 2021 Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi, serta dana siap pakai. Proposal itu diajukan ke BNPB Pusat. Kabupaten Kolaka Timur memperoleh dana hibah Rp 26,9 miliar dan dana siap pakai sebanyak Rp 12,1 miliar.
Anzarullah diduga meminta Merya memberikan sejumlah proyek yang bersumber dari dana hibah itu kepada orang-orang kepercayaannya. Beberapa proyek di antaranya pekerjaan jembatan di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwol senilai Rp 175 juta. Merya setuju dan meminta fee Rp 30 persen.
“Sebagai realisasi kesepakatan, AMN (Merya) diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta. Anzarullah telah menyerahkan uang Rp 25 juta lebih dahulu sebagai uang muka, sisanya diserahkan di rumah pribadi Merya di Kendari. Tim KPK menangkap keduanya saat penyerahan uang sisa tersebut.
Dengan pengumuman tersangka ini, KPK langsung menahan Bupati Kolaka Timur Merya dan Anzarullah. Merya ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih, sedangkan Anzarullah ditahan di Rutan KPK Kavling C1. | Tempo
loading...
Post a Comment