Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


KUALASIMPANG - Tim Forkopimda Aceh Tamiang bersama Pertamina EP Field Rantau menutup lima titik sumur minyak ilegal di Aceh Tamiang, 20 Januari 2021.

Penutupan ditu dilakukan karena sumur minyak ilegal berisiko tinggi bila terus dilakukan eksplorasi secara tradisional.

Kelima titik sumur minyak ilegal ini berada di tengah perkebunan warga di Kampung Bandarkhalifah, Kecamatan Tamiang Hulu.

Field Manager PT Pertamina EP Totok Parafianto mengatakan dalam penertiban ini, petugas turut menyita sejumlah alat-alat perlengkapan tradisional pengeboran.

"Penutupan dilakukan permanen dengan menyemen seluruh lubang sumur, kita berharap masyarakat tidak kembali mengebor sumur-sumur itu," kata Totok, Kamis (4/2/2021).

Totok menjelaskan sebelum menutup seluruh sumur, pihaknya bersama Forkopimda Aceh Tamiang terlebih dahulu meninjau lokasi kegiatan illegal drilling itu.

Ketika itu lokasi pengeboran ilegal sudah kosong, tidak ditemukan para pekerja.

Menurutnya hasil temuan di lokasi telah melanggar Instruksi Bupati Aceh Tamiang dan SKK Migas sehingga seluruh kegiatan di sumur minyak itu harus dihentikan.

"Kami tetap mengawalinya dengan sosialisasi kepada masyarakat atau surat pemberitahuan dari Bupati Aceh Tamiang yang mengingatkan warga agar menghentikan aktivitas ilegal ini," lanjut Totok didampingi LR Pertamina EP Field Rantau, Fandi Prabudi.

Diakuinya sosialisasi ini tidak sepenuhnya dipatuhi warga, di sisi lain tim tidak bisa langsung menutup sumur karena terkendala Covid-19.

"Karena situasi dan kondisi, penutupan baru bisa dilakukan pada 20 Januari," ungkapnya.

Bupati Aceh Tamiang Mursil dalam surat perintahnya Nomor: 542/6182 tanggal 8 Desember 2020 menyampaikan penutupan itu untuk melindungi warga dari ancaman bahaya yang cukup serius.

Dia menegaskan eksplorasi minyak tidak bisa dilakukan sembarangan karena dibutuhkan skil dan keilmuan khusus.

"Bahwa kegiatan tersebut termasuk dalam katagori pekerjaan berisiko tinggi dan berbahaya serta tidak sesuai dengan kaidah-kaidah keselamatan pertambangan. Kita tidak ingin masyarakat kita celaka karena mengerjakannya tidak melalui prosedur yang benar," kata Mursil.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

loading...
Label:

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.