Banda Aceh - Organisasi Front Pembela Islam (FPI) di Aceh tidak melakukan pelanggaran peraturan. Organisasi ini pun dinilai sama dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) lainnya.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali. Menurutnya, keberadaan FPI di Aceh biasa saja, sama dengan ormas lainnya.
"Tidak ada aksi atau kegiatan mereka melanggar aturan. Selain itu, tidak ada aktivitas FPI yang ditakutkan masyarakat," kata Tgk H Faisal Ali, Rabu (30/12/2020).
Dia juga mengatakan, FPI merupakan keluarga besar masyarakat Aceh. Kehadirannya tidak berbeda dengan ormas lainnya di Aceh.
"Masyarakat Aceh penuh ukhuwah, sangat toleran, dan memahami satu dengan yang lain," katanya.
Sementara terkait pembubaran FPI, Tgk H Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisal mengatakan, pemerintah tentu memiliki pandangan lain dalam membubarkan sebuah organisasi kemasyarakatan. Pembubaran FPI merupakan kewenangan pemerintah namun harus betul-betul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jangan sampai pembubaran sebuah organisasi kemasyarakatan hanya karena kebencian. Pembubaran harus sesuai aturan," kata Wakil Ketua MPU Provinsi Aceh tersebut.
Selain itu, Tgk H Faisal Ali juga mengingatkan pembubaran sebuah organisasi kemasyarakatan jangan sampai melahirkan kebencian di antara sesama umat dan anak bangsa. Sebab, kebencian itu hanya menimbulkan perpecahan.
"Pembubaran yang dilakukan harus betul-betul karena penegakan hukum. Pembubaran tersebut dilakukan karena pelanggaran hukum, bukan karena alasan lainnya," kata Tgk H Faisal Ali.
Artikel ini telah tayang di aceh.inews.id dengan judul " FPI di Aceh Tak Langgar Peraturan, Dinilai Sama dengan Ormas Lain ",
loading...
Post a Comment