Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Dua terdakwa perkara korupsi hasil penjualan telur ayam saat mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Banda Aceh, di Banda Aceh, Rabu (12/8/2020). Antara Aceh/M Haris SA
Banda Aceh - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menunda sidang korupsi telur ayam pada Dinas Peternakan (Disnak) Aceh dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar karena nota pembelaan terdakwa belum siap.

Penundaan tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu.

Sidang dihadiri dua terdakwa Ramli Hasan dan Muhammad Nasir didampingi penasihat hukum Zulfan dan jaksa penuntut umum Taqdirullah dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

"Menunda persidangan hingga Jumat, 28 Agustus mendatang. Kepada terdakwa maupun penasihat hukum, kami minta bisa menyiapkan nota pembelaan untuk dibacakan pada persidangan mendatang," kata majelis hakim.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Ramli Hasan dan terdakwa Muhammad Nasir masing-masing delapan tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi hasil penjualan telur ayam mencapai Rp2,6 miliar.

Jaksa penuntut umum menyebutkan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Menurut jaksa, telur ayam tersebut merupakan produksi UPTD Balai Ternak Non Ruminansia (BTNR) Dinas Peternakan Aceh di Saree, Aceh Besar. Tindak pidana tersebut dilakukan rentang waktu 2016 hingga 2018.

Terdakwa Ramli Hasan merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) BTNR Saree. Sedangkan terdakwa Muhammad Nasir merupakan bawahan terdakwa Ramli Hasan.

Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp300 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

Khusus untuk terdakwa Ramli Hasan, jaksa penuntut umum menuntut membayar uang pengganti Rp2,6 miliar. Jika tidak membayar setelah perkara memiliki kekuatan hukum, tetap jaksa jaksa menuntut harga benda terdakwa disita. | ANTARA
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.