![]() |
Foto Ilustrasi - Barang bukti sabu dan tersangka yang diperlihatkan polisi dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (27/7/2020). |
LHOKSUKON – Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, kembali berhasil meringkus lima pria yang terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu seberat 15 kilogram lebih di kawasan Desa Blang Me Puloklat Kecamatan Samudera Aceh Utara 22 Juli 2020.
Kini ke lima tersangka tersebut sudah dibawa ke Jakarta untuk proses penyidikan bersama barang bukti 15 kilogram lebih sabu.
Masing-masing tersangka Ismuhin alias Muhin (33) warga Kecamatan Lhoksukon.
Kemudian Muhammad Riska alias Dek Gam (33) dan Muhajir alias Ajir (27) keduanya warga Kecamatan Blang Mangat Lhokseumawe.
Lalu Syafi’I alias Pi’i (25) dan Tarjani alias Bang Tar (27), keduanya warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Informasi tersebut diketahui setelah Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada Rabu (5/8/2020), menerima surat dari BNN RI, yang meminta dan memberitahukan guna memperoleh persetujuan status penyitaan barang sitaan narkotika.
Karena lokasi penyitaan barang bukti saat penangkapan lima tersangka berada dalam kawasan Aceh Utara.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com dari laporan kasus narkotika BNN.
Penangkapan dan penyitaan barang bukti sabu tersebut berawal ketika BNN mendapatkan informasi akan ada penyelundupan sabu dari Malaysia ke Aceh, yang akan diedarkan di Aceh dan sekitarnya.
Atas informasi itu BNN langsung turun ke lokasi kejadian untuk mengungkap.
Tersangka pertama yang ditangkap adalah Ismuhin saat membawa 10 bungkus sabu dengan menggunakan sepeda motor (Sepmor) Vario warna putih Nomor polisi BL 6822 KJ.
7 bungkus disimpan dalam jok sepmor dan tiga bungkus lagi digantung di bagian depan sepmor.
Ismuhin mengaku mendapat sabu itu dari dua pria di kawasan tambak.
Karena itu penyidik BNN melakukan pengejaran pelaku lainnya, dan mengamankan sisa sabu 5 bungkus yang ditanam di kawasan tambak Kecamatan Samudera.
Lalu petugas meringkus Syafi’i di rumah mertuanya, kemudian tarjan di kawasan tambak.
Sedangkan Muhajir yang menitip 1.5 sabu ke Muhammad Riska ditangkap dalam waktu hampir bersamaan. | serambinews.com
Kini ke lima tersangka tersebut sudah dibawa ke Jakarta untuk proses penyidikan bersama barang bukti 15 kilogram lebih sabu.
Masing-masing tersangka Ismuhin alias Muhin (33) warga Kecamatan Lhoksukon.
Kemudian Muhammad Riska alias Dek Gam (33) dan Muhajir alias Ajir (27) keduanya warga Kecamatan Blang Mangat Lhokseumawe.
Lalu Syafi’I alias Pi’i (25) dan Tarjani alias Bang Tar (27), keduanya warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Informasi tersebut diketahui setelah Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada Rabu (5/8/2020), menerima surat dari BNN RI, yang meminta dan memberitahukan guna memperoleh persetujuan status penyitaan barang sitaan narkotika.
Karena lokasi penyitaan barang bukti saat penangkapan lima tersangka berada dalam kawasan Aceh Utara.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com dari laporan kasus narkotika BNN.
Penangkapan dan penyitaan barang bukti sabu tersebut berawal ketika BNN mendapatkan informasi akan ada penyelundupan sabu dari Malaysia ke Aceh, yang akan diedarkan di Aceh dan sekitarnya.
Atas informasi itu BNN langsung turun ke lokasi kejadian untuk mengungkap.
Tersangka pertama yang ditangkap adalah Ismuhin saat membawa 10 bungkus sabu dengan menggunakan sepeda motor (Sepmor) Vario warna putih Nomor polisi BL 6822 KJ.
7 bungkus disimpan dalam jok sepmor dan tiga bungkus lagi digantung di bagian depan sepmor.
Ismuhin mengaku mendapat sabu itu dari dua pria di kawasan tambak.
Karena itu penyidik BNN melakukan pengejaran pelaku lainnya, dan mengamankan sisa sabu 5 bungkus yang ditanam di kawasan tambak Kecamatan Samudera.
Lalu petugas meringkus Syafi’i di rumah mertuanya, kemudian tarjan di kawasan tambak.
Sedangkan Muhajir yang menitip 1.5 sabu ke Muhammad Riska ditangkap dalam waktu hampir bersamaan. | serambinews.com
loading...
Post a Comment