Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Serang - Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Banten berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 159 kilogram. Dari hasil pengungkapan tersebut, sembilan orang tersangka berhasil diamankan.

Pengungkapan penyelundupan narkotika jenis ganja dengan jumlah besar itu diamankan di tiga lokasi yang berbeda yakni di Cideng Jakarta Pusat, Parung Bogor dan Aceh.

1. Kronologis pengungkapan ganja 159 kilogram

Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar mengatakan, pengungkapan kasus bermula pada  Juli 2020. Pihaknya mendapatkan informasi rencana pengiriman narkotika jenis ganja dengan jumlah besar dari Aceh menuju Jakarta.

Kemudian pada 18 Juli, diketahui barang dikirim melalui sebuah ekspedisi ke Jakarta. Berlanjut pada 23 Juli, target termonitor telah tiba di Bakauheni Lampung, dan menyebrang ke Merak, Banten. Tim Ditnarkoba melakukan penghadangan dan penangkapan di Rest Area tol Tangerang Merak kilometer 64.

"Setelah itu truk ekspedisi dibiarkan melanjutkan perjalanan hingga TKP pengambilan kantor CMC Jakpus, dan di sana berhasil diamankan 2 tersangka BY (35) dan YN (30) yang akan mengambil barang," kata Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Banten Kamis (30/7/2020).

2. Barang diselundupkan menggunakan peti dan panel Telkom

Tiga hari setelah melakukan penangkapan di Cideng, Jakpus, tim Ditnarkoba melakukan penangkapan di dua daerah berbeda. Yakni wilayah Parung Bogor yang berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AS (37) dan MR (31), sertai di Aceh sebanyak lima tersangka inisial SP (33), RN (31), MN (43), HN (39), dan FR (39).

Untuk mengelabui petugas, narkotika jenis ganja tersebut dikemas ke dalam peti kayu warna merah dan empat buah panel jaringan Telkom.

"Dari tiga lokasi itu kita berhasil mengamankan barang bukti 159 kilogram ganja dan 1 unit mobil merk Hino warna merah," katanya.

3. Tersangka terancam hukuman mati

Akibat perbuatannya, kesembilan tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) pasal 111 ayat (2) pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. | IDN Times
loading...

Ganja disembunyikan dalam panel Telkom dan peti

Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.