Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi
TANGERANG – Ratusan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tangerang dan perangkat desa, Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara) Banten menggelar demo ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/7). Mereka mengawal jalannya sidang gugatan UU No.2 Tahun 2020.

Jika undang-undang itu diberlakukan, dana desa yang rutin digelontorkan ke desa akan hilang. Apalagi sejak terjadi wabah Covid-19, Pasal 72 Ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Dana Desa tidak lagi berlaku. Untuk itu mereka mendukung MK untuk membatalkan pasal Pasal 28 Ayat 8 pada UU Nomor 2 Tahun 2020 yang isinya membatalkan dana desa.

“Akibatnya, dana desa tidak lagi ada. Adapun isi Pasal 72 Ayat 2 yaitu mengatur soal pendapatan desa yang salah satunya bersumber dari alokasi APBN,” kata Rukyat Idris, Koordinator Wilayah Provinsi Banten Parade Nusantara kepada Tangerang Ekspres (Fajar Indonesia Network Grup), Selasa (7/7).

Menurut Idris, ketika Pasal 28 itu berlaku, maka dana desa yang diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 pada UU Nomor 6 Tahun 2014, menjadi tidak berlaku.

“Ini lantaran pasal ini sudah dicabut oleh Pasal 28 itu,” kata Idris, melalui keterangan tertulisnya. Ia menegaskan kuasa hukum Parade Nusantara saat ini sedang melakukan gugatan uji materi Pasal 28 ayat 8 dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 di MK.

Idris menyampaikan Parade Nusantara pernah berkomunikasi dengan Wakil Menteri Desa (Wamendes) terkait dana desa dan UU Nomor 2 Tahun 2020. Wamendes memastikan dana desa masih dianggarkan dan tidak akan hilang.

“Kami juga pernah mendapatkan rekaman video pernyataan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar yang menyatakan tahun 2021 dana desa akan tetap dianggarkan,” jelasnya.

Sementara itu, Aenillah, Sekretaris Apdesi Kabupaten Tangerang mendukung langkah Parade Nusantara untuk uji materi UU Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 72 ayat 2.

“Sebab pasal itu meniadakan dana desa yang bersumber dari alokasi APBN,” ucapnya. Aenillah menyebutkan keterangan mendes dan wamendes beberapa waktu lalu hanya sebatas stament. Artinya tidak berkekuatan hukum. “Bahkan kami belum mendapat kepastian apakah dana desa tahun 2021 juga akan dialokasikan juga dari APBN,” ucapnya.

Ali Gozali, Ketua Apdesi Kecamatan Sepatan khawatir bila dana desa dari alokasi APBN ditiadakan. Sebab dana desa sebagai wujud dukungan pemerintah pusat dalam percepatan pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) di desa.

“Kami ingat jargonnya, membangun Indonesia dari desa,” pungkasnya. | fin.co.id
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.