Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Habib Bahar bin Smith, tengah saat di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews/Dok
BANDUNG - Pembatalan status asimilasi Habib Bahar Smith oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor, berbuntut panjang. Surat keputusan pembatalan itu digugat oleh tim pengacara Bahar Smith ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Sidang gugatan tersebut bakal digelar di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Kamis 9 Juli 2020 pukul 10.00 WIB, besok. Sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Faizal Zad SH MH, hakim anggota Hari Sunaryo SH MH dan Dik Dik Somantri SH SIP MH. Sedangkan panitera pengganti Surianita.

Pengacara Bahar menilai pembatalan asimilasi tak memiliki dasar jelas. "Bapas (Bogor) mencabut berdasarkan ukuran perasaan, sangat subjektif. Mereka menuduh Habib Bahar melanggar PSBB. Padahal yang dilakukan itu diluar kuasa Habib Bahar," kata Azis Yanuar kuasa hukum Bahar, Rabu (8/7/2020).

Seperti diketahui, setelah bebas karena mendapat asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020, Bahar pulang ke kediamannya di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Bogor.

Malam harinya, Bahar menggelar ceramah yang dihadiri banyak orang. Sementara, saat itu Bogor masih melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19).

Azis mengemukakan, massa yang hadir saat itu bukan keinginan Bahar. Ceramah Bahar pun tidak mengandung unsur provokatif dan menyebarkan kebencian kepada pemerintah. Bahar bicara untuk kalangan umum bukan ditujukkan kepada perorangan atau pemerintah.

"Saya tegaskan itu (massa berkumpul saat ceramah) di luar kuasa Habib Bahar. Soal ceramah provokatif, itu nggak bisa juga serta merta diterima oleh akal sehat. Karena ceramahnya itu adalah bentuk kebebasan dalam berpendapat dan dijamin UUD 1945. Ceramahnya itu ditujukan umum, tidak khusus untuk pemerintah republik Indonesia," ujar dia.

Diketahui, Habib Bahar Smith mendapatkan asimilasi sesuai Permenkum HAM Nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi saat pandemi COVID-19. Namun, selang beberapa hari, asimilasi dicabut dan Bahar dijebloskan lagi ke penjara. Bahkan, Bahar saat ini mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan. | Sindonews
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.