Sekretaris Komisi V DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky |
Banda Aceh - Sekretaris Komisi V DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky, menilai sikap pemerintah Indonesia yang mendeportasi nelayan Myanmar karena menangkap ikan secara ilegal di perairan Aceh, dinilai tak sensitif terhadap derita nelayan Aceh.
"Kalau nelayan Myanmar yang tertangkap melakukan ilegal fishing di Aceh dideportasi dengan cepat. Sementara nelayan kita yang tertangkap di Myanmar, hingga kini masih mendekam di penjara Myanmar," kata Iskandar Usman, Sabtu (07/06/2020).
Statemen Iskandar Farlaky ini merujuk pada kasus yang menimpa Wai Yan Oo (29) nelayan Myanmar yang terbukti bersalah karena menangkap ikan di perairan Aceh.
Namun belum setahun berjalan, kini WNA Myanmar tersebut akan deportasi ke negara asalnya.
Seperti diketahui, Way Yan Oo ditangkap pada 28 November 2019 lalu, dan putusan PN Langsa, WNA ini dideportasikan ke negara asalnya, Myanmar.
Sementara di sisi lain, timpal Iskandar, masih ada beberapa nelayan Aceh yang ditangkap oleh otoritas Myanmar, hingga kini masih mendekam di tahanan negara setempat. Mereka ditangkap pada 6 Februari 2019 lalu.
"Salah seorang nelayan kita, Zulfadli (34), bahkan harus pulang dari Myanmar dalam keadaan tak bernafas (meninggal). Saya pikir ini tak adil," kata Iskandar.
Menurut anggota DPRA dari Fraksi PA ini, seharusnya pemerintah bisa melakukan barter untuk ini. Sehingga nelayan Aceh yang masih mendekam di penjara Myanmar juga bisa dideportasi ke Aceh. (*)
Sumber: Serambinews.com
"Kalau nelayan Myanmar yang tertangkap melakukan ilegal fishing di Aceh dideportasi dengan cepat. Sementara nelayan kita yang tertangkap di Myanmar, hingga kini masih mendekam di penjara Myanmar," kata Iskandar Usman, Sabtu (07/06/2020).
Statemen Iskandar Farlaky ini merujuk pada kasus yang menimpa Wai Yan Oo (29) nelayan Myanmar yang terbukti bersalah karena menangkap ikan di perairan Aceh.
Namun belum setahun berjalan, kini WNA Myanmar tersebut akan deportasi ke negara asalnya.
Seperti diketahui, Way Yan Oo ditangkap pada 28 November 2019 lalu, dan putusan PN Langsa, WNA ini dideportasikan ke negara asalnya, Myanmar.
Sementara di sisi lain, timpal Iskandar, masih ada beberapa nelayan Aceh yang ditangkap oleh otoritas Myanmar, hingga kini masih mendekam di tahanan negara setempat. Mereka ditangkap pada 6 Februari 2019 lalu.
"Salah seorang nelayan kita, Zulfadli (34), bahkan harus pulang dari Myanmar dalam keadaan tak bernafas (meninggal). Saya pikir ini tak adil," kata Iskandar.
Menurut anggota DPRA dari Fraksi PA ini, seharusnya pemerintah bisa melakukan barter untuk ini. Sehingga nelayan Aceh yang masih mendekam di penjara Myanmar juga bisa dideportasi ke Aceh. (*)
Sumber: Serambinews.com
loading...
Post a Comment