Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi Corona (Edi Wahyono/detikcom)
Banda Aceh - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh akan melarang semua jenis angkutan umum masuk ke Aceh untuk mencegah penyebaran virus Corona. Semua angkutan umum yang hendak menuju Aceh bakal diminta putar balik ke Sumatera Utara (Sumut).

"Mengingat akan terjadi ledakan arus mudik mulai tanggal 21-23 Mei dan banyak WNI yang bekerja di luar negeri juga kembali ke Indonesia, maka mulai tanggal 21 Mei pukul 10.00 WIB semua angkutan umum jenis apa pun yang memasuki Aceh akan diminta putar balik kembali ke wilayah Sumatera Utara," kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).

Keputusan tersebut, kata Dicky, diambil setelah mengikuti rapat online dengan dengan Menko Polhukam Mahfud Md, Menko Maritim Luhut B Pandjaitan, serta Kasatgas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Doni Monardo. Dia mengatakan, dalam rapat tersebut, disimpulkan mudik sangat berbahaya karena dapat memicu gelombang kedua penyebaran COVID-19.

Untuk mencegah pemudik, akses di empat perbatasan Aceh dengan Sumut akan dijaga lebih ketat. Keempat perbatasan tersebut berada di Aceh Tamiang, Subulussalam, Aceh Tenggara, dan Aceh Singkil.

Selain angkutan umum, kendaraan pribadi bakal diminta putar balik ke Sumut jika penumpangnya tidak membawa surat keterangan bebas COVID-19. Dia mengatakan hal itu demi mencegah penyebaran virus Corona di Aceh.

"Penumpang kendaraan pribadi yang akan masuk wilayah Aceh akan diminta surat keterangan bebas COVID-19 setelah dilakukan rapid test. Apabila tidak ada surat keterangan, maka kendaraan akan diputar balik ke wilayah Sumut," jelas Dicky.

Dicky mengatakan penjagaan ketat di perbatasan dilakukan karena dia pihaknya menilai penerapan protokol kesehatan di Aceh belum maksimal. Masyarakat Tanah Rencong, katanya, masih banyak yang ke luar rumah tanpa menggunakan masker serta tidak menerapkan jaga jarak.

"Ini sangat berbahaya dalam penyebaran virus COVID-19 di Aceh," ujarnya.

Dia mengingatkan pemilik angkutan umum tidak lagi mengangkut penumpang ke Sumut atau sebaliknya. Sementara untuk angkutan umum antar kabupaten masih dibolehkan dengan sejumlah syarat yang harus ditaati.

Syarat tersebut antara lain sopir dan seluruh penumpang wajib mengenakan masker serta harus melewati pemeriksaan suhu tubuh di setiap pos pemeriksaan. Para penumpang yang akan berangkat dengan angkutan umum antar-kabupaten di Aceh juga bakal dicek kesehatannya sebelum berangkat.

"Saat ini Aceh masih dalam kondisi bukan zona merah, namun apabila arus mudik masuk ke Aceh tidak terkontrol, maka akan terjadi penyebaran COVID-19 yang lebih besar," sebutnya.

"Kami imbau warga luar Aceh yang akan mudik ke Aceh, untuk saat ini jangan dilaksanakan. Daripada sudah capek-capek dari Medan, tiba di perbatasan Aceh-Sumut akan diputar balik oleh petugas," sambungnya. | detik.com
loading...
Label:

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.