Lhokseuawe - Lima orang ditangkap dalam serangkaian operasi pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Lhokseumawe dan Aceh Utara.
Lima tersangka itu masing-masing, Tgk SF bin HS (55), warga Desa Leubu Masjid, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireun; FD alias Apa Let (34), warga Desa Lhok Jok, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara; FK bin Rusli (36), warga Desa Lhehong, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara; MJ alias Si Pan (38), warga Gampong Barat, Kecamatan Nisam, Aceh Utara; dan MN (35) warga Gampong Mns Blang Ara, Kecamatan Kuta Makmu, Aceh Utara.
Polisi menyita narkoba jenis sabu seberat total 1.022 gram atau 1 kilogram lebih.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Rudi Ahmad Sudrajat mengatakan, kelimanya ditangkap di tempat berbeda dalam rentang waktu dua hari terakhir, yakni 11-12 Maret 2020.
Operasi pengungkapan ini, kata Rudi, berawal dari informasi yang diperoleh personil Satres Narkoba Polres Lhokseumawe ihwal peredaran narkotika jenis sabu di Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti. Kota Lhokseumawe.
“Petugas memperoleh informasi bahwa ada seseorang yang memiliki 2 kilogram sabu,” kata Rudi.
Polisi pun melakukan penyelidikan. Tim melakukan under cover buy (menyamar sebagai pembeli) dengan cara menelepon salah seorang yang dideteksi sebagai anggota jaringan itu. Dia adalah Fadli Apa Led.
Petugas yang menyamar berhasil bertemu dengan Apa Let yang datang bersama rekannya Tgk Sofyan ke lokasi pertemuan di pinggir pantai, Desa Hadu Barat Laut, Banda Sakti. Polisi lantas mengamankan keduanya.
Kepada petugas, mereka mengaku memiliki peran yang berbeda-beda. Fadli sebagai orang yang memastikan bahwa pembeli membawa uang, sementara Tgk Sofyan berperan menyediakan rekening penampung.
“Keduanya diamankan, dan dalam perjalanan, Tgk Sofyan ini ditelepon oleh tersangka lainnya yakni Fakhrurrazi. Dia menanyakan apakah uang sudah telah ditransfer senilai Rp 600 juga. Tgk Sofyan menjawab sudah,” kata Rudi.
Fahkrurrazi pun mengajak Tgk Sofyan untuk melihat langsung nominal yang telah dikirim.
Pertemuan berlangsung di Bank BNI Lhokseumawe di bawah pengawasan polisi.
“Setelah Fakhrurrazi memasuki Bank BNI Cabang Lhokseumawe, dia langsung diamankan oleh tim,” katanya.
Kemudian tim melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa dan di mana sabu yang akan dibeli tersebut.
Fakhrurrazi mengungkapkan bahwa sabu tersebut ada di tangan Beny. Polisi pun menjalankan strategi untuk menangkap Beny. Namun dia berhasil lolos saat disergap. Beny pun telah ditetapkan sebagai buronan.
Kamis dini hari, kata Rudi, tim kembali menerima informasi ihwal keberadaan tersangka yang sebelumnya melarikan diri tersebut. Dia terditeksi berada di Dusun Gle Madat, Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Namun di lokasi itu, polisi hanya berhasil menangkap tersangka M Jafar. Lagi-lagi, polisi belum menemukan barang bukti narkoba tersebut.
Tapi dari M Jafar, akhirnya terungkap bahwa sabu tersebut ternyata ada pada tersangka M Nasir alias EX, di Gampong Mesjid Penteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Personil Satnarkoba Polres Lhokseumawe diback up Tim Dit Resnarkoba Polda Aceh langsung menuju ke lokasi dan menangkap M Nasir.
“Tersangka mengaku bahwa barang bukti narkotika itu disimpan di rumah neneknya di Dusun Blang Pakhi, Gampong Blang Ara, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh utara, dan tim langsung menuju ke daerah serta berhasil menemukan barang bukti di dalam salah satu kamar di rumah itu,” kata Rudi.
Selanjutnya lima orang tersangka dan barang bukti tersebut diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe guna proses lebih lanjut.
Lima tersangka itu masing-masing, Tgk SF bin HS (55), warga Desa Leubu Masjid, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireun; FD alias Apa Let (34), warga Desa Lhok Jok, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara; FK bin Rusli (36), warga Desa Lhehong, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara; MJ alias Si Pan (38), warga Gampong Barat, Kecamatan Nisam, Aceh Utara; dan MN (35) warga Gampong Mns Blang Ara, Kecamatan Kuta Makmu, Aceh Utara.
Polisi menyita narkoba jenis sabu seberat total 1.022 gram atau 1 kilogram lebih.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Rudi Ahmad Sudrajat mengatakan, kelimanya ditangkap di tempat berbeda dalam rentang waktu dua hari terakhir, yakni 11-12 Maret 2020.
Operasi pengungkapan ini, kata Rudi, berawal dari informasi yang diperoleh personil Satres Narkoba Polres Lhokseumawe ihwal peredaran narkotika jenis sabu di Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti. Kota Lhokseumawe.
“Petugas memperoleh informasi bahwa ada seseorang yang memiliki 2 kilogram sabu,” kata Rudi.
Polisi pun melakukan penyelidikan. Tim melakukan under cover buy (menyamar sebagai pembeli) dengan cara menelepon salah seorang yang dideteksi sebagai anggota jaringan itu. Dia adalah Fadli Apa Led.
Petugas yang menyamar berhasil bertemu dengan Apa Let yang datang bersama rekannya Tgk Sofyan ke lokasi pertemuan di pinggir pantai, Desa Hadu Barat Laut, Banda Sakti. Polisi lantas mengamankan keduanya.
Kepada petugas, mereka mengaku memiliki peran yang berbeda-beda. Fadli sebagai orang yang memastikan bahwa pembeli membawa uang, sementara Tgk Sofyan berperan menyediakan rekening penampung.
“Keduanya diamankan, dan dalam perjalanan, Tgk Sofyan ini ditelepon oleh tersangka lainnya yakni Fakhrurrazi. Dia menanyakan apakah uang sudah telah ditransfer senilai Rp 600 juga. Tgk Sofyan menjawab sudah,” kata Rudi.
Fahkrurrazi pun mengajak Tgk Sofyan untuk melihat langsung nominal yang telah dikirim.
Pertemuan berlangsung di Bank BNI Lhokseumawe di bawah pengawasan polisi.
“Setelah Fakhrurrazi memasuki Bank BNI Cabang Lhokseumawe, dia langsung diamankan oleh tim,” katanya.
Kemudian tim melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa dan di mana sabu yang akan dibeli tersebut.
Fakhrurrazi mengungkapkan bahwa sabu tersebut ada di tangan Beny. Polisi pun menjalankan strategi untuk menangkap Beny. Namun dia berhasil lolos saat disergap. Beny pun telah ditetapkan sebagai buronan.
Kamis dini hari, kata Rudi, tim kembali menerima informasi ihwal keberadaan tersangka yang sebelumnya melarikan diri tersebut. Dia terditeksi berada di Dusun Gle Madat, Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Namun di lokasi itu, polisi hanya berhasil menangkap tersangka M Jafar. Lagi-lagi, polisi belum menemukan barang bukti narkoba tersebut.
Tapi dari M Jafar, akhirnya terungkap bahwa sabu tersebut ternyata ada pada tersangka M Nasir alias EX, di Gampong Mesjid Penteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Personil Satnarkoba Polres Lhokseumawe diback up Tim Dit Resnarkoba Polda Aceh langsung menuju ke lokasi dan menangkap M Nasir.
“Tersangka mengaku bahwa barang bukti narkotika itu disimpan di rumah neneknya di Dusun Blang Pakhi, Gampong Blang Ara, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh utara, dan tim langsung menuju ke daerah serta berhasil menemukan barang bukti di dalam salah satu kamar di rumah itu,” kata Rudi.
Selanjutnya lima orang tersangka dan barang bukti tersebut diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe guna proses lebih lanjut.
loading...
Post a Comment