Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Personel opsnal Satuan Narkoba Polresta menangkap pasangan kekasih yanh sedang nyabu di sebuah rumah kontrakan di salah satu gampong di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu (7/3/2020) malam
Banda Aceh - Personel opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, meringkus pasangan kekasih berstatus janda dan duda.

Mereka sedang nyabu dalam sebuah rumah kontrakan di salah satu gampong dalam Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu (7/3/2020) sekitar pukul 21.10 WIB malam.

Pasangan kekasih yang belakangan diketahui berstatus duda dan janda tersebut berinisial EL (34) pria warga Kecamatan Kuta Alam dan bekerja sebagai karyawan swasta.

Lalu, pasangannya MA (39) diketahui sudah menyandang status janda.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba, Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang SIK, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Pasalnya, warga setempat sudah cukup merasa resah dengan keberadaan pasangan kekasih yang belum terikat pernikahan sah itu.

Di samping warga melihat gerak-gerik mereka yang sangat mencurigakan.

Mendapat informasi itu, lanjut Kompol Boby, personel opsnal Satuan Narkoba langsung menindaklanjutinya.

Ternyata benar, ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Abdya ini.

Ketika rumah yang dikontrak oleh MA yang berstatus janda tersebut, petugas mendapati pasangan itu sedang asyik nyabu.

Bersama penangkapan itu, petugas opsnal ikut mengamankan barang bukti satu bungkus sabu-sabu seberat 0,15 gram.

Lalu satu botol minuman sebagai media atau alat bantu isap sabu-sabu yang digunakan serta satu mancis pemantik api.

Petugas juga ikut menyita tiga alat kontrasepsi serta sehelai tisu magic yang dipercaya oleh kedua tersangka untuk menambah daya tahan saat melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Pasangan kekasih ini berencana melakukan hubungan layaknya hubungan suami istri, setelah keduanya selesai menggunakan sabu-sabu," sebut Kompol Boby.

Namun, niat kedua tersangka itu digagalkan oleh petugas yang langsung menggerebek rumah kontrakan MA.

Terkait hal terlarang yang akan dilakukan pasangan kekasih itu terlontar dari pengakuan kedua tersangka EL dan MA, wanitanya.

Fakta tersebut ditambah dengan sejumlah alat kontrasepsi yang ikut diamankan.

Kini keduanya harus diproses hukum dan mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Lalu, untuk kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat Jo Pasal114 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun.

Sejauh ini personel Narkoba Polresta Banda Aceh juga sedang menelusuri dari siapa sabu-sabu tersebut dibeli oleh pasangan kekasih ini.(*)

Sumber: serambinews.com
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.