Banda Aceh - Tiga nelayan asal Aceh yang sempat ditahan di India akhirnya dibebaskan dari hukuman. Ketiga nelayan itu adalah Munazir (nakhoda), Kaharuddin (ABK) dan Azmansyah (ABK).
Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek mengatakan, sekarang ketiga nelayan tersebut dalam proses penyerahan kepada pemerintah Indonesia melalui KBRI. Selanjutnya segera dipulangkan ke Tanah Air.
"Saya baru menelpon mereka di Andaman, benar (dibebaskan) mereka bebas hukuman," kata Miftach Cut Adek di Banda Aceh, Selasa (10/3).
Sebelumnya ketiga nelayan itu terdampar ke perairan India dan ditangkap otoritas India pada 17 September 2019. Saat itu kapal yang mereka tumpangi masuk ke wilayah Negara Anak Benua itu saat kabut asap melanda sebagian wilayah Sumatera.
Setelah menjalani persidangan, sebut Miftach, ketiga nelayan Aceh itu dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah. "Mereka bebas hukuman dari pengadilan," jelas Miftach.
Tiga nelayan itu berasal dari Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh yang ditahan otoritas India. Mereka pergi melaut sejak pertengahan September 2019, dan tidak pernah kembali ke kampung halaman. Belakangan diketahui ketiganya sudah ditangkap oleh otoritas India karena memasuki wilayah mereka.
Selama persidangan ketiga nelayan itu selalu didampingi oleh KBRI New Delhi. Termasuk tim konsuler selalu berkunjung ke Andaman dan Nicobar guna memastikan keberadaan tiga nelayan itu. | Merdeka.com
Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek mengatakan, sekarang ketiga nelayan tersebut dalam proses penyerahan kepada pemerintah Indonesia melalui KBRI. Selanjutnya segera dipulangkan ke Tanah Air.
"Saya baru menelpon mereka di Andaman, benar (dibebaskan) mereka bebas hukuman," kata Miftach Cut Adek di Banda Aceh, Selasa (10/3).
Sebelumnya ketiga nelayan itu terdampar ke perairan India dan ditangkap otoritas India pada 17 September 2019. Saat itu kapal yang mereka tumpangi masuk ke wilayah Negara Anak Benua itu saat kabut asap melanda sebagian wilayah Sumatera.
Setelah menjalani persidangan, sebut Miftach, ketiga nelayan Aceh itu dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah. "Mereka bebas hukuman dari pengadilan," jelas Miftach.
Tiga nelayan itu berasal dari Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh yang ditahan otoritas India. Mereka pergi melaut sejak pertengahan September 2019, dan tidak pernah kembali ke kampung halaman. Belakangan diketahui ketiganya sudah ditangkap oleh otoritas India karena memasuki wilayah mereka.
Selama persidangan ketiga nelayan itu selalu didampingi oleh KBRI New Delhi. Termasuk tim konsuler selalu berkunjung ke Andaman dan Nicobar guna memastikan keberadaan tiga nelayan itu. | Merdeka.com
loading...
Post a Comment