Bireuen - Aparat penegak hukum Polres Bireuen di bawah koordinasi Satnarkoba, Kamis (13/02/2020) menangkap dua orang warga Peusangan.
Polisi juga menyita sejumlah paket sabu, senapan angin, senpi laras pendek, dan barang bukti lainnya. Seorang tersangka status DPO dan sedang dilakukan pengejaran.
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Narkoba, Iptu M Nazir SH MH didampingi Kasubag Humas Polres Bireuen, Ipda M Nasir kepada Serambinews.com, Selasa (18/02/2020) mengatakan, dua tersangka yang berhasil diamankan berinisial Ef bin M Al alias Koboy (52) warga Desa Pante Ara.
Kemudian Mur bin Hs (38) warga Desa Pante Piyeu, Peusangan Bireuen. Seorang lainnya status DPO Polres Bireuen. Mereka ditangkap atas dugaan kasus narkoba. Saat penggeledahan, diperoleh berbagai barang bukti lainnya.
Polisi kemudian menyita barang bakti berupa senapan angin dan senapan laras pendek dan puluhan amunisi berbagai jenis.
Menyangkut kronologis penangkapan, Kasubag Humas Polres Bireuen mengatakan, berdasarkan informasi dri Satnarkoba, beberapa hari sebelumnya anggota Satnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat.
Tentang dugaan adanya orang yang memiliki narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satnarkoba melalukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.
Pada malam 13 Februari 2020, tim bergerak dan menuju kawasan sebagaimana informasi awal dari masyarakat.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (13/02/2020) tim mendekati satu gubuk di kawasan Desa Pante Ara, Peusangan. Gubuk tersebut milik Koboy.
Setiba di gubuk tersebut, anggota berhasil mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang disimpan dalam tas samping warna coklat milik Koboy.
Setelah ditangkap dilakukan pengembangan dan menurut tersangka Koboy, barang bukti berupa sabu diperoleh dari temannya bernama Rz, sambil menyebutkan alamat lengkap.
“Dua tersangka dan barang bukti yang diperoleh diamankan ke Polres Bireuen, kemudian tim bergerak lagi mencari tersangka berinsial Rz di salah satu desa kawasan Kota Juang Bireuen,” ujar Kasubag Humas Polres Bireuen, Ipda M Nasir.
Penyelidikan lanjutan ke alamat tempat tinggal tersangka Rz di kawasan Blang Reuling, Kota Juang Bireuen,
Namun tersangka tidak ada di rumah. Akan tetapi, berbagai barang bukti berhasil diamankan di rumah tersebut.
Ada pun barang bukti yang diamankan dari tersangka Koboy adalah 125 paket narkotika jenis sabu seberat 19.30 gram, dua unit hp, satu tas warna coklat, dan dompet warna coklat.
Sedangkan barang bukti milik Mur bin Hs adalah dua paket sabu, tiga hp, dan satu dompet warna hitam.
Sedangkan barang bukti yang diperoleh atau didapatkan di rumah tersangka Rz warga Blang Reuling, Kota Juang Bireuen yang tersangkanya berhasil melarikan diri yaitu, satu senapan angin laras pendek, satu senapan angin laras panjang, satu senjata api FN warna silver keluaran Taiwan, dua air Softgun, dan satu peluru pelontar.
Kemudian 147 amunisi senjata AK, 18 butir amunisi Ss1, 11 amunisi Ref, dan enam amunisi Fn, serta satu kaca pirek, dan satu sumbu untuk bakar sabu.
Dua tersangka bersama barang bukti milik kedua dan barang bukti dari seorang tersangka yang berhasil melarikan diri serta status DPO Polres Bireuen, sudah diamankan ke Polres Bireuen.
“Keduanya dan barang bukti sudah ke Polres Bireuen, sekarang sedang dilakukan pengembangan kasus,” ujar Kasubag Humas Polres Bireuen, Ipda M Nasir. | Serambinews.com
Polisi juga menyita sejumlah paket sabu, senapan angin, senpi laras pendek, dan barang bukti lainnya. Seorang tersangka status DPO dan sedang dilakukan pengejaran.
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Narkoba, Iptu M Nazir SH MH didampingi Kasubag Humas Polres Bireuen, Ipda M Nasir kepada Serambinews.com, Selasa (18/02/2020) mengatakan, dua tersangka yang berhasil diamankan berinisial Ef bin M Al alias Koboy (52) warga Desa Pante Ara.
Kemudian Mur bin Hs (38) warga Desa Pante Piyeu, Peusangan Bireuen. Seorang lainnya status DPO Polres Bireuen. Mereka ditangkap atas dugaan kasus narkoba. Saat penggeledahan, diperoleh berbagai barang bukti lainnya.
Polisi kemudian menyita barang bakti berupa senapan angin dan senapan laras pendek dan puluhan amunisi berbagai jenis.
Menyangkut kronologis penangkapan, Kasubag Humas Polres Bireuen mengatakan, berdasarkan informasi dri Satnarkoba, beberapa hari sebelumnya anggota Satnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat.
Tentang dugaan adanya orang yang memiliki narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satnarkoba melalukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.
Pada malam 13 Februari 2020, tim bergerak dan menuju kawasan sebagaimana informasi awal dari masyarakat.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (13/02/2020) tim mendekati satu gubuk di kawasan Desa Pante Ara, Peusangan. Gubuk tersebut milik Koboy.
Setiba di gubuk tersebut, anggota berhasil mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang disimpan dalam tas samping warna coklat milik Koboy.
Setelah ditangkap dilakukan pengembangan dan menurut tersangka Koboy, barang bukti berupa sabu diperoleh dari temannya bernama Rz, sambil menyebutkan alamat lengkap.
“Dua tersangka dan barang bukti yang diperoleh diamankan ke Polres Bireuen, kemudian tim bergerak lagi mencari tersangka berinsial Rz di salah satu desa kawasan Kota Juang Bireuen,” ujar Kasubag Humas Polres Bireuen, Ipda M Nasir.
Penyelidikan lanjutan ke alamat tempat tinggal tersangka Rz di kawasan Blang Reuling, Kota Juang Bireuen,
Namun tersangka tidak ada di rumah. Akan tetapi, berbagai barang bukti berhasil diamankan di rumah tersebut.
Ada pun barang bukti yang diamankan dari tersangka Koboy adalah 125 paket narkotika jenis sabu seberat 19.30 gram, dua unit hp, satu tas warna coklat, dan dompet warna coklat.
Sedangkan barang bukti milik Mur bin Hs adalah dua paket sabu, tiga hp, dan satu dompet warna hitam.
Sedangkan barang bukti yang diperoleh atau didapatkan di rumah tersangka Rz warga Blang Reuling, Kota Juang Bireuen yang tersangkanya berhasil melarikan diri yaitu, satu senapan angin laras pendek, satu senapan angin laras panjang, satu senjata api FN warna silver keluaran Taiwan, dua air Softgun, dan satu peluru pelontar.
Kemudian 147 amunisi senjata AK, 18 butir amunisi Ss1, 11 amunisi Ref, dan enam amunisi Fn, serta satu kaca pirek, dan satu sumbu untuk bakar sabu.
Dua tersangka bersama barang bukti milik kedua dan barang bukti dari seorang tersangka yang berhasil melarikan diri serta status DPO Polres Bireuen, sudah diamankan ke Polres Bireuen.
“Keduanya dan barang bukti sudah ke Polres Bireuen, sekarang sedang dilakukan pengembangan kasus,” ujar Kasubag Humas Polres Bireuen, Ipda M Nasir. | Serambinews.com
loading...
Post a Comment