Banda Aceh - Sudah lama bercerai dan tidak menyalurkan kebutuhan biologisnya, MW (37), duda tiga anak tega mencabuli bocah usia 10 tahun di Aceh. Saat melakukan aksinya, dia mengancam akan memenggal kepala korban jika berani mengadu ke orang lain.
MW mencabuli bocah 10 tahun itu sebanyak enam kali di sejumlah lokasi. "Saya sangat menyesal, sempat berpikir (perbuatan salah), itulah karena khilaf," kata MW saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (5/2).
Korban diketahui sering bermain ke rumah MW karena kebetulan seusia dengan anak kandungnya.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Taufik, menjelaskan terbongkarnya kasus ini setelah korban mengeluh sakit pada alat kelaminnya. Orangtua coba menggali apa yang dialami sang anak. Korban menceritakan dan orangtuanya langsung melaporkan karena ada dugaan persetubuhan. Setelah dilakukan penyelidikan, MW ditangkap Senin (3/2) di rumahnya.
"Ini terbongkar setelah orangtua korban membuat laporan polisi," kata AKP Muhammad Taufik.
Peristiwa persetubuhan itu sudah terjadi sejak awal Desember 2019 lalu. Kurun waktu itu, pelaku sudah melakukan perbuatan itu sebanyak 6 kali. Lokasinya di rumah pelaku sebanyak 4 kali dan di kebun 2 kali.
Setelah melakukan persetubuhan, pelaku selalu memberikan uang sebesar Rp2.000 dan mengancam akan memenggal leher korban bila melapor ke orangtua.
MW dijebloskan ke sel Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 81 Jo pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara. | Merdeka.com
MW mencabuli bocah 10 tahun itu sebanyak enam kali di sejumlah lokasi. "Saya sangat menyesal, sempat berpikir (perbuatan salah), itulah karena khilaf," kata MW saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (5/2).
Korban diketahui sering bermain ke rumah MW karena kebetulan seusia dengan anak kandungnya.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Taufik, menjelaskan terbongkarnya kasus ini setelah korban mengeluh sakit pada alat kelaminnya. Orangtua coba menggali apa yang dialami sang anak. Korban menceritakan dan orangtuanya langsung melaporkan karena ada dugaan persetubuhan. Setelah dilakukan penyelidikan, MW ditangkap Senin (3/2) di rumahnya.
"Ini terbongkar setelah orangtua korban membuat laporan polisi," kata AKP Muhammad Taufik.
Peristiwa persetubuhan itu sudah terjadi sejak awal Desember 2019 lalu. Kurun waktu itu, pelaku sudah melakukan perbuatan itu sebanyak 6 kali. Lokasinya di rumah pelaku sebanyak 4 kali dan di kebun 2 kali.
Setelah melakukan persetubuhan, pelaku selalu memberikan uang sebesar Rp2.000 dan mengancam akan memenggal leher korban bila melapor ke orangtua.
MW dijebloskan ke sel Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 81 Jo pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara. | Merdeka.com
loading...
Post a Comment