Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Terdakwa Supriadi konsultasi dengan kuasa hukumnya usai divonis 15 tahun penjara di PN Denpasar kemarin. (Adrian Suwanto/Radar Bali)
DENPASAR – Pupus sudah harapan Supriadi, 38, untuk segera lepas dari penjara. Ini menyusul keputusan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi menghukum pria asal Aceh itu dengan pidana penjara 15 tahun.

Sebelumnya, Supriadi dituntut 17 tahun penjara. Itu artinya pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani di Aceh itu hanya mendapat keringanan dua tahun dari majelis hakim.

Dengan hukuman 15 tahun penjara, Supriadi harus menua di balik jeruji besi.  Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyelundupkan sabu-sabu seberat 496,93 gram netto dari Aceh ke Bali.

Untuk mengelabuhi petugas, barang terlarang itu dimasukkan ke dalam sol sandal jepit yang dipakai terdakwa.

“Menyatakan, perbuatan terdawka Supriadi terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika,” tegas hakim Adnya Dewi, kemarin (5/2).

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti enam bulan penjara. Mendengar vonis yang cukup tinggi, Supriadi tampak kecewa.

Setelah  berdiskusi sesaat, pihak terdakwa langsung menyatakan menerima putusan tersebut. “Yang Mulia, kami menerima putusan,” terang pengacara terdakwa.

Setali tiga uang, JPU I Made Dipa Umbara. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair setahun penjara.

Usai sidang, terdakwa kembali ke dalam ruang tahanan berkumpul dengan tahanan lainnya. Nah, saat di dalam ruang tahanan itu terdengar suara curhatan terdakwa. “Makin stres kena 15 tahun,” ujarnya setengah berteriak.

Dalam dakwaan sebelumnya terungkap jika Supriadi nekat membawa sabu-sabu ke Bali karena dihubungi oleh temannya bernama Don (DPO) pada 17 Agustus lalu.

Don meminta Supriadi untuk membawa sabu-sabu ke Bali dengan modus disembunyikan di dalam sol saal. Sabu-sabu itu akan diserahkan ke seseorang bernama Coy di Denpasar pada 18 Agustus 2019.

Keesokan harinya pukul 15.00, terdakwa tiba di Bali. Terdakwa lalu mencari taksi dan mengatarnya ke tempat penginapan di Hotel The Airport Hotel & Recindent.

Setiba di Hotel, Supriadi  memesan kamar No.208 dan setelah masuk kamar langsung menelpon Coy untuk mengambil pekat sabu.

Disaat terdakwa sedang menunggu kedatangan Coy, sekitar pukul 16.45 ada orang yang mengetuk pintu kamar. Rupanya, yang datang bukan Coy melainkan petugas dari BNNP Bali.

Saat itu petugas berhasil mengamankan sepasang sandal yang didalamnya berisi sabu masing-masing seberat 248,46 gram dan 248,47 gram, dan uang tunai sebesar Rp 3 juta. | Jawapos
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.