![]() |
Foto: Barang bukti sabu 35 kg yang disita Polda Aceh. (Dok. Polda Aceh) |
STATUSACEH - Seorang bandar serta dua kurir sabu seberat 35 kilogram ditangkap di SPBU di Aceh Utara dan Lhokseumawe, Aceh. Pelaku menyelundupkan sabu lewat jalur tikus.
"Bandar yang kita tangkap berinisial Muh alias Amat (35). Dia pemesan atau pemilik sabu. Sedangkan dua kurir yaitu Hus (43) dan MB (31)," kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian kepada detikcom, Kamis (27/2/2020).
Menurut Zulhir, penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi yang diperoleh anggota opsnal satuan Resnarkoba Polres Aceh Tamiang terkait adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui sabu tersebut hendak dibawa ke Kecamatan Geudong, Aceh Utara dengan menggunakan mobil.
Polisi kemudian membuntuti mobil yang dipakai para pelaku hingga ke sebuah SPBU di wilayah Kecamatan Geudong, Aceh Utara. Di sana, dua pelaku Hus dan MB memindahkan sabu ke mobil lain.
Setelah memindah sabu itulah keduanya disergap polisi. Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (26/2) kemarin. Kepada polisi, Hus mengaku membawa sabu atas perintah bosnya yang berada di Malaysia.
"Hus mengaku kalau dia disuruh oleh bosnya yang berdomisili di Malaysia lewat handphone. Dia diperintahkan untuk menerima sabu tersebut dan kemudian mengirimkan kepada para pemesan yang ada di Aceh dan Medan," jelas Zulhir.
Sementara itu, DirNarkoba Polda Aceh Kombes Rudi Ahmad Sudrajat, mengatakan, setelah menangkap kedua pelaku, polisi melakukan pengembangan. Tim opsnal meminta Hus untuk menghubungi Amat yang diketahui sebagai pemesan.
Dalam percakapan, Hus mengajak Amat untuk bertemu di SPBU di Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Begitu Amat tiba di lokasi, polisi langsung menyergapnya.
"Ketiga pelaku ditangkap di dua SPBU. Dari tangan pelaku kita menyita barang bukti 35 bungkus sabu seberat 35 kilogram dalam kemasan teh cina," jelas Rudi.
Ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa kini diamankan di Satuan Resnarkoba Polres Aceh Tamiang untuk untuk menjalani pemeriksaan. | detik.com
"Bandar yang kita tangkap berinisial Muh alias Amat (35). Dia pemesan atau pemilik sabu. Sedangkan dua kurir yaitu Hus (43) dan MB (31)," kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian kepada detikcom, Kamis (27/2/2020).
Menurut Zulhir, penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi yang diperoleh anggota opsnal satuan Resnarkoba Polres Aceh Tamiang terkait adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui sabu tersebut hendak dibawa ke Kecamatan Geudong, Aceh Utara dengan menggunakan mobil.
Polisi kemudian membuntuti mobil yang dipakai para pelaku hingga ke sebuah SPBU di wilayah Kecamatan Geudong, Aceh Utara. Di sana, dua pelaku Hus dan MB memindahkan sabu ke mobil lain.
Setelah memindah sabu itulah keduanya disergap polisi. Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (26/2) kemarin. Kepada polisi, Hus mengaku membawa sabu atas perintah bosnya yang berada di Malaysia.
"Hus mengaku kalau dia disuruh oleh bosnya yang berdomisili di Malaysia lewat handphone. Dia diperintahkan untuk menerima sabu tersebut dan kemudian mengirimkan kepada para pemesan yang ada di Aceh dan Medan," jelas Zulhir.
Sementara itu, DirNarkoba Polda Aceh Kombes Rudi Ahmad Sudrajat, mengatakan, setelah menangkap kedua pelaku, polisi melakukan pengembangan. Tim opsnal meminta Hus untuk menghubungi Amat yang diketahui sebagai pemesan.
Dalam percakapan, Hus mengajak Amat untuk bertemu di SPBU di Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Begitu Amat tiba di lokasi, polisi langsung menyergapnya.
"Ketiga pelaku ditangkap di dua SPBU. Dari tangan pelaku kita menyita barang bukti 35 bungkus sabu seberat 35 kilogram dalam kemasan teh cina," jelas Rudi.
Ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa kini diamankan di Satuan Resnarkoba Polres Aceh Tamiang untuk untuk menjalani pemeriksaan. | detik.com
loading...
Post a Comment