![]() |
Dua tersangka penyelundup sabu-sabu via Bandara SIM Blangbintang, Aceh Besar, siap saat diamankan di Satuan Narkoba Polresta, Banda Aceh, Kamis (9/1/2020). |
Banda Aceh - Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar, kembali menggagalkan rencana penyelundupan 2 kilogram sabu melalui bandara internasional tersebut, Kamis (9/1/2020).
Dalam penyelundupan itu, kedua tersangka berinisial MN (23), pria asal Aceh Utara dan FU (28) pria asal Kabupaten Bireuen, menyembunyikan 2 kg sabu tersebut di dalam sepatu yang mereka kenakan masing-masing saat melewati pemeriksaan X-Ray.
Tidak tanggung-tanggung, kalau keduanya berhasil meloloskan 2 kilogram sabu-sabu tersebut ke Jakarta, MN dan FU dijanjikan upah oleh bandar sabu--pemilik barang haram itu--sebesar Rp 40 juta saat tiba di Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta.
Namun, upaya penyelundupan itu terendus oleh petugas Avsec Bandara SIM yang curiga dengan gerak gerik kedua tersangka.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba, Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang SIK kepada Serambinews.com, Jumat (10/1/2020).
Mantan Kasat Reskrim Polres Abdya ini mengatakan penggagalan penyelundupan sabu-sabu melalui Bandara SIM Blangbintang, Aceh Besar, tersebut merupakan yang terbesar dilakukan di awal tahun 2020.
“Kami dari Satuan Narkoba Polresta, di samping Polsek Kuta Baro semakin meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan Bandara SIM, sehingga upaya-upaya penyelundupan dapat kita gagalkan bersama,” kata Kompol Boby.
Menurut Kasat Narkoba Polresta ini, kedua tersangka ini berencana menumpangi satu pesawat komersil dengan tujuan sabu-sabu tersebut akan dibawa ke Jakarta.
Tersangka MN dan FU diamankan berawal dari kecurigaan petugas Avsec yang pada saat itu kedua tersangka melintasi pintu pemeriksaan X-Ray.
Karena yakin ada sesuatu dengan tersangka FU, lalu petugas Avsec Bandara SIM ini menggeledah tubuh FU, tapi tidak ditemukan apa-apa.
Karena, kecurigaannya begitu kuat, sehingga petugas ini meminta tersangka FU membuka sepatunya, sehingga ditemukan 4 paket sabu-sabu.
Lalu, rekan FU, tersangka MN yang juga melintasi X-Ray, juga diperintahkan untuk membuka sepatunya dan didapati 5 paket sabu-sabu.
“Keduanya langsung digiring ke Pos Pol Bandara SIM setelah menghubungi petugas disana. Keduanya langsung diamankan di Polsek Kuta Baro dan kami jemput untuk penyedikan lebih lanjut,” sebut Kompol Boby.
Kini petugas sedang menguber pemilik barang tersebut dari Aceh Timur, sebagai ‘pengendali’ FU dan MN untuk menyelundupkan barang haram tersebut ke Jakarta via Bandara SIM Blangbintang, Aceh Besar. (*)
Sumber: Serambinews.com
Dalam penyelundupan itu, kedua tersangka berinisial MN (23), pria asal Aceh Utara dan FU (28) pria asal Kabupaten Bireuen, menyembunyikan 2 kg sabu tersebut di dalam sepatu yang mereka kenakan masing-masing saat melewati pemeriksaan X-Ray.
Tidak tanggung-tanggung, kalau keduanya berhasil meloloskan 2 kilogram sabu-sabu tersebut ke Jakarta, MN dan FU dijanjikan upah oleh bandar sabu--pemilik barang haram itu--sebesar Rp 40 juta saat tiba di Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta.
Namun, upaya penyelundupan itu terendus oleh petugas Avsec Bandara SIM yang curiga dengan gerak gerik kedua tersangka.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba, Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang SIK kepada Serambinews.com, Jumat (10/1/2020).
Mantan Kasat Reskrim Polres Abdya ini mengatakan penggagalan penyelundupan sabu-sabu melalui Bandara SIM Blangbintang, Aceh Besar, tersebut merupakan yang terbesar dilakukan di awal tahun 2020.
“Kami dari Satuan Narkoba Polresta, di samping Polsek Kuta Baro semakin meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan Bandara SIM, sehingga upaya-upaya penyelundupan dapat kita gagalkan bersama,” kata Kompol Boby.
Menurut Kasat Narkoba Polresta ini, kedua tersangka ini berencana menumpangi satu pesawat komersil dengan tujuan sabu-sabu tersebut akan dibawa ke Jakarta.
Tersangka MN dan FU diamankan berawal dari kecurigaan petugas Avsec yang pada saat itu kedua tersangka melintasi pintu pemeriksaan X-Ray.
Karena yakin ada sesuatu dengan tersangka FU, lalu petugas Avsec Bandara SIM ini menggeledah tubuh FU, tapi tidak ditemukan apa-apa.
Karena, kecurigaannya begitu kuat, sehingga petugas ini meminta tersangka FU membuka sepatunya, sehingga ditemukan 4 paket sabu-sabu.
Lalu, rekan FU, tersangka MN yang juga melintasi X-Ray, juga diperintahkan untuk membuka sepatunya dan didapati 5 paket sabu-sabu.
“Keduanya langsung digiring ke Pos Pol Bandara SIM setelah menghubungi petugas disana. Keduanya langsung diamankan di Polsek Kuta Baro dan kami jemput untuk penyedikan lebih lanjut,” sebut Kompol Boby.
Kini petugas sedang menguber pemilik barang tersebut dari Aceh Timur, sebagai ‘pengendali’ FU dan MN untuk menyelundupkan barang haram tersebut ke Jakarta via Bandara SIM Blangbintang, Aceh Besar. (*)
Sumber: Serambinews.com
loading...
Post a Comment