Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

StatusAceh.Net - Dalam rilis Kabag Hukum Setdakab Aceh Singkil tertanggal 22 Januari 2020 (Asmaruddin) Mengatakan bahwa di Aceh mempunyai aturan khusus berupa Qanun, sehingga diterapkan asas Lex spesialis derogat legi generali.

Atas pernyataan KABAG Hukum itu, Zulkarnain Pohan Selaku Sekjen SPMA ( Sekolah Pemimpin Muda Aceh ) Wilayah Singkil Menyatakan kabag hukum gagal paham.

Sekjen SPMA (Sekolah Pemimpin Muda Aceh ) Wilayah Singkil merasa pernyataan KABAG Hukum itu ngawur, Kabag mengutamakan Qanun (Peraturan Daerah) dari pada Undang-Undang. Ini bukan asas Lex spesialis derogat generali namanya.

Kalau misal menggunakan asas Lex Spesialis derogat legi generali itu , contohnya adalah mengutamakan undang-undang Pemerintahan Aceh dari pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah atau Undang-Undang Desa. Ini baru bisa diterapkan Lex spesialis derogat legi generali (undang-undang khusus dengan undang-undang umum). Kita tegaskan secara keras Agar Bupati Aceh Singkil Segera Mencopot Asmaruddin dari Jabatan Kabag Hukum ini sangat memalukan daerah atas pernyataan nya.

Kabag Hukum itu sudah membuat asas baru namanya itu, Asas lex inferior derogat legi superior yang artinya peraturan yang lebih rendah mengesampingkan yang tinggi, dan tidak ada asas itu sebelum nya dalam hukum. Yang ada dalam asas hukum itu, asas Lex superior derogat legi inferior, bahwa peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Lanjut Sekjen SPMA Zulkaranin Pohan .

Kemudian, kalau pakai asas Lex spesialis derogat legi genarali, apakah ada di UU Pemerintahan Aceh itu mengatur dengan jelas syarat perangkat desa? Yang ada itu di Undang-Undang Desa. Makanya yang diutamakan yang seharusnya Undang-Undang Desa yang kemudian sudah dibatalkan MK mengenai syarat domisili itu. Tegas Zulkarnain Pohan.

Oleh karena itu, kami juga meminta DPRK adakan paripurna membahas surat edaran Bupati, Jangan melihat ini sepele kita khawatir akan terus berulang ulang kedepan nya dan Segera Bupati harus bertindak tegas agar mencopot KABAG Hukum . Tutup Zulkarnain Pohan
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.