StatusAceh.Net - Dalam rilis Kabag Hukum Setdakab Aceh Singkil tertanggal 22 Januari 2020 (Asmaruddin) Mengatakan bahwa di Aceh mempunyai aturan khusus berupa Qanun, sehingga diterapkan asas Lex spesialis derogat legi generali.
Atas pernyataan KABAG Hukum itu, Zulkarnain Pohan Selaku Sekjen SPMA ( Sekolah Pemimpin Muda Aceh ) Wilayah Singkil Menyatakan kabag hukum gagal paham.
Sekjen SPMA (Sekolah Pemimpin Muda Aceh ) Wilayah Singkil merasa pernyataan KABAG Hukum itu ngawur, Kabag mengutamakan Qanun (Peraturan Daerah) dari pada Undang-Undang. Ini bukan asas Lex spesialis derogat generali namanya.
Kalau misal menggunakan asas Lex Spesialis derogat legi generali itu , contohnya adalah mengutamakan undang-undang Pemerintahan Aceh dari pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah atau Undang-Undang Desa. Ini baru bisa diterapkan Lex spesialis derogat legi generali (undang-undang khusus dengan undang-undang umum). Kita tegaskan secara keras Agar Bupati Aceh Singkil Segera Mencopot Asmaruddin dari Jabatan Kabag Hukum ini sangat memalukan daerah atas pernyataan nya.
Kabag Hukum itu sudah membuat asas baru namanya itu, Asas lex inferior derogat legi superior yang artinya peraturan yang lebih rendah mengesampingkan yang tinggi, dan tidak ada asas itu sebelum nya dalam hukum. Yang ada dalam asas hukum itu, asas Lex superior derogat legi inferior, bahwa peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Lanjut Sekjen SPMA Zulkaranin Pohan .
Kemudian, kalau pakai asas Lex spesialis derogat legi genarali, apakah ada di UU Pemerintahan Aceh itu mengatur dengan jelas syarat perangkat desa? Yang ada itu di Undang-Undang Desa. Makanya yang diutamakan yang seharusnya Undang-Undang Desa yang kemudian sudah dibatalkan MK mengenai syarat domisili itu. Tegas Zulkarnain Pohan.
Oleh karena itu, kami juga meminta DPRK adakan paripurna membahas surat edaran Bupati, Jangan melihat ini sepele kita khawatir akan terus berulang ulang kedepan nya dan Segera Bupati harus bertindak tegas agar mencopot KABAG Hukum . Tutup Zulkarnain Pohan
Atas pernyataan KABAG Hukum itu, Zulkarnain Pohan Selaku Sekjen SPMA ( Sekolah Pemimpin Muda Aceh ) Wilayah Singkil Menyatakan kabag hukum gagal paham.
Sekjen SPMA (Sekolah Pemimpin Muda Aceh ) Wilayah Singkil merasa pernyataan KABAG Hukum itu ngawur, Kabag mengutamakan Qanun (Peraturan Daerah) dari pada Undang-Undang. Ini bukan asas Lex spesialis derogat generali namanya.
Kalau misal menggunakan asas Lex Spesialis derogat legi generali itu , contohnya adalah mengutamakan undang-undang Pemerintahan Aceh dari pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah atau Undang-Undang Desa. Ini baru bisa diterapkan Lex spesialis derogat legi generali (undang-undang khusus dengan undang-undang umum). Kita tegaskan secara keras Agar Bupati Aceh Singkil Segera Mencopot Asmaruddin dari Jabatan Kabag Hukum ini sangat memalukan daerah atas pernyataan nya.
Kabag Hukum itu sudah membuat asas baru namanya itu, Asas lex inferior derogat legi superior yang artinya peraturan yang lebih rendah mengesampingkan yang tinggi, dan tidak ada asas itu sebelum nya dalam hukum. Yang ada dalam asas hukum itu, asas Lex superior derogat legi inferior, bahwa peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Lanjut Sekjen SPMA Zulkaranin Pohan .
Kemudian, kalau pakai asas Lex spesialis derogat legi genarali, apakah ada di UU Pemerintahan Aceh itu mengatur dengan jelas syarat perangkat desa? Yang ada itu di Undang-Undang Desa. Makanya yang diutamakan yang seharusnya Undang-Undang Desa yang kemudian sudah dibatalkan MK mengenai syarat domisili itu. Tegas Zulkarnain Pohan.
Oleh karena itu, kami juga meminta DPRK adakan paripurna membahas surat edaran Bupati, Jangan melihat ini sepele kita khawatir akan terus berulang ulang kedepan nya dan Segera Bupati harus bertindak tegas agar mencopot KABAG Hukum . Tutup Zulkarnain Pohan
loading...
Post a Comment