Polres Bantul mengamankan pria yang mengaku sebagai anggota TNI untuk modus penipuan, Selasa (21/1/2020). (Pradito Rida Pertana/detikcom) |
Bantul - Polisi berhasil meringkus Sukamdi (45), pria asal Klaten, yang menipu seorang janda, H (47), warga Kabupaten Bantul. Dalam aksinya, residivis kasus yang sama ini mengaku sebagai anggota TNI untuk menipu korbannya luar-dalam.
"Tersangka ini residivis untuk kasus yang sama, yaitu penipuan dengan modus mengaku anggota TNI. Sebelumnya dia ditangani Polres Sleman dan kena 2 tahun (penjara) dan baru keluar Maret 2019," kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Riko Sanjaya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (21/1/2020).
Riko menjelaskan kejadian yang menimpa H tersebut berawal saat pelaku berkenalan dengan korban pada Agustus 2019. Selanjutnya, pelaku yang saat itu menggunakan nama Agung Setiawan menjalin komunikasi intensif dengan korban.
"Karena sudah kenal dekat, keduanya lalu sering ketemu. Bahkan pelaku berjanji akan menikahi korban," jelas Riko.
Setelahnya, pelaku yang mengontrak rumah di Kecamatan Kasihan, Bantul, kerap meminta uang kepada korban. Permintaan itu dituruti korban karena teperdaya oleh modus pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI dan berdinas di Korem 072/Pamungkas Yogyakarta.
Sukamdi juga mengaku berstatus duda dan menyebut sudah membuatkan kartu anggota Persit untuk korban.
"Setiap berkunjung ke rumah korban, dia (Sukamdi) ini selalu mengenakan pakaian dinas TNI, sehingga korban akhirnya percaya. Apalagi korban sudah dijanjikan kalau mau dinikahi. Karena itu, korban mau memberikan uang sekitar Rp 36 juta kepada dia," terang Riko.
Korban mulai menaruh curiga terhadap pelaku karena janji untuk menikahi tak kunjung terealisasi. Akhirnya pada 8 Januari korban melapor ke polisi.
"Dibantu dengan Kodim 0729/Bantul, pelaku dapat diamankan tanggal 18 Januari di kontrakannya," ujar Riko.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti kartu bertulisan Kartu Tanda Prajurit TNI Korem 072/Pamungkas Yogyakarta atas nama Andi Saputro, satu buah name tag Komandan Intel Korem 072/Pamungkas Yogyakarta atas nama Andi Saputro, tiga lembar foto menggunakan seragam dinas dan satu kartu bertulisan Kartu Persit Kartika Candra Kiranal atas nama korban.
"Lalu ada barang bukti stempel bertulisan TNI AD Komando Resimen Militer 072/Pamungkas Yogyakarta," papar Riko.
Tak hanya itu, polisi turut menyita dokumen palsu lainnya terkait modus sebagai anggota TNI, surat keterangan meninggal dunia istri palsu, ponsel, HT, satu setel pakaian dinas TNI AD atas nama Andi Saputro dengan pangkat kapten dan satu buah baret warna hijau.
Hasil pemeriksaan, pelaku sudah menipu empat orang korban dengan modus serupa. Ia memakai banyak nama samaran seperti Andi Saputro, Agung Setiawan, dan Angga Setiawan.
"Pekerjaan dia ini aslinya buruh. Dari pengecekan ponsel milik pelaku, ada empat orang yang dalam rayuan si pelaku, semuanya dijanjikan untuk dinikahi tersangka. Bahkan sudah ada satu yang dinikahi siri pada tanggal 16 Januari," lanjut Riko.
Sukamdi mengaku semua barang bukti yang disita polisi dibeli dari toko perlengkapan militer. Untuk surat serta KTA merupakan hasil pemalsuan oleh Sukamdi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, Sukamdi mengakui perbuatannya. Ia menyaru sebagai anggota TNI karena sebelumnya berkeinginan menjadi anggota TNI.
"Saya pernah daftar tapi tidak lolos," katanya.
Selain menguras uang H, Sukamdi mengaku telah melakukan hubungan intim dengan korban. "Sudah dua kali (berhubungan intim dengan H)," ujarnya. | Detik.com
"Tersangka ini residivis untuk kasus yang sama, yaitu penipuan dengan modus mengaku anggota TNI. Sebelumnya dia ditangani Polres Sleman dan kena 2 tahun (penjara) dan baru keluar Maret 2019," kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Riko Sanjaya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (21/1/2020).
Riko menjelaskan kejadian yang menimpa H tersebut berawal saat pelaku berkenalan dengan korban pada Agustus 2019. Selanjutnya, pelaku yang saat itu menggunakan nama Agung Setiawan menjalin komunikasi intensif dengan korban.
"Karena sudah kenal dekat, keduanya lalu sering ketemu. Bahkan pelaku berjanji akan menikahi korban," jelas Riko.
Setelahnya, pelaku yang mengontrak rumah di Kecamatan Kasihan, Bantul, kerap meminta uang kepada korban. Permintaan itu dituruti korban karena teperdaya oleh modus pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI dan berdinas di Korem 072/Pamungkas Yogyakarta.
Sukamdi juga mengaku berstatus duda dan menyebut sudah membuatkan kartu anggota Persit untuk korban.
"Setiap berkunjung ke rumah korban, dia (Sukamdi) ini selalu mengenakan pakaian dinas TNI, sehingga korban akhirnya percaya. Apalagi korban sudah dijanjikan kalau mau dinikahi. Karena itu, korban mau memberikan uang sekitar Rp 36 juta kepada dia," terang Riko.
Korban mulai menaruh curiga terhadap pelaku karena janji untuk menikahi tak kunjung terealisasi. Akhirnya pada 8 Januari korban melapor ke polisi.
"Dibantu dengan Kodim 0729/Bantul, pelaku dapat diamankan tanggal 18 Januari di kontrakannya," ujar Riko.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti kartu bertulisan Kartu Tanda Prajurit TNI Korem 072/Pamungkas Yogyakarta atas nama Andi Saputro, satu buah name tag Komandan Intel Korem 072/Pamungkas Yogyakarta atas nama Andi Saputro, tiga lembar foto menggunakan seragam dinas dan satu kartu bertulisan Kartu Persit Kartika Candra Kiranal atas nama korban.
"Lalu ada barang bukti stempel bertulisan TNI AD Komando Resimen Militer 072/Pamungkas Yogyakarta," papar Riko.
Tak hanya itu, polisi turut menyita dokumen palsu lainnya terkait modus sebagai anggota TNI, surat keterangan meninggal dunia istri palsu, ponsel, HT, satu setel pakaian dinas TNI AD atas nama Andi Saputro dengan pangkat kapten dan satu buah baret warna hijau.
Hasil pemeriksaan, pelaku sudah menipu empat orang korban dengan modus serupa. Ia memakai banyak nama samaran seperti Andi Saputro, Agung Setiawan, dan Angga Setiawan.
"Pekerjaan dia ini aslinya buruh. Dari pengecekan ponsel milik pelaku, ada empat orang yang dalam rayuan si pelaku, semuanya dijanjikan untuk dinikahi tersangka. Bahkan sudah ada satu yang dinikahi siri pada tanggal 16 Januari," lanjut Riko.
Sukamdi mengaku semua barang bukti yang disita polisi dibeli dari toko perlengkapan militer. Untuk surat serta KTA merupakan hasil pemalsuan oleh Sukamdi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, Sukamdi mengakui perbuatannya. Ia menyaru sebagai anggota TNI karena sebelumnya berkeinginan menjadi anggota TNI.
"Saya pernah daftar tapi tidak lolos," katanya.
Selain menguras uang H, Sukamdi mengaku telah melakukan hubungan intim dengan korban. "Sudah dua kali (berhubungan intim dengan H)," ujarnya. | Detik.com
loading...
Post a Comment