Banda Aceh - Belakangan ini, warga di Komplek KPR Dephankam, Gampong Mibo, Kota Banda Aceh, mengaku resah. Ini dipicu oleh aktivitas seorang pemuda yang kerap mengedar narkoba jenis sabu di wilayah itu.
Karena itu, warga kemudian melaporkan ke polisi tentang peredaran gelap narkoba agar diusut tuntas. Dari informasi itu, lalu Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MJ (31).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK mengatakan, tersangka diamankan oleh Unit I Sat Resnarkoba, pada Kamis (2/1/2020).
Dari tersangka, kata dia, polisi menyita tiga bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,16 gram dan satu buah timbangan digital.
“Saat petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka, ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti sabu,” kata Boby, Jumat.
Dari keterangan tersangka MJ, kata Boby, barang haram itu didapat dari pria berinisial Pan asal Lhokseumawe, dengan cara dibeli seharga Rp 1.380.000.
“Sabu itu hendak dijual kembali kepada orang lain dengan harapan mendapat keuntungan lebih besar,” kata Boby.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu tersangka penyedia sabu tersebut.
“MJ dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1), UU.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
“Kesadaran warga melaporkan kepada polisi khususnya Sat Resnatkoba Banda Aceh di wilayah tempat tinggalnya sudah sangat banyak, dan kami akan terus melakukan penyelidikan terhadap informasi dari warga. | Metropolis.id
Karena itu, warga kemudian melaporkan ke polisi tentang peredaran gelap narkoba agar diusut tuntas. Dari informasi itu, lalu Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MJ (31).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK mengatakan, tersangka diamankan oleh Unit I Sat Resnarkoba, pada Kamis (2/1/2020).
Dari tersangka, kata dia, polisi menyita tiga bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,16 gram dan satu buah timbangan digital.
“Saat petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka, ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti sabu,” kata Boby, Jumat.
Dari keterangan tersangka MJ, kata Boby, barang haram itu didapat dari pria berinisial Pan asal Lhokseumawe, dengan cara dibeli seharga Rp 1.380.000.
“Sabu itu hendak dijual kembali kepada orang lain dengan harapan mendapat keuntungan lebih besar,” kata Boby.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu tersangka penyedia sabu tersebut.
“MJ dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1), UU.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
“Kesadaran warga melaporkan kepada polisi khususnya Sat Resnatkoba Banda Aceh di wilayah tempat tinggalnya sudah sangat banyak, dan kami akan terus melakukan penyelidikan terhadap informasi dari warga. | Metropolis.id
loading...
Post a Comment