Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama (tengah), Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Choiron El Atiq (kedua kiri), Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung (ketiga kiri) dan Sejumlah jajaran Polres Jakarta Selatan menunjukkan barang bukti kasus Narkoba jenis ganja jaringan Aceh, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/12/2019). Foto: Antara/Reno Esnir
Jakarta - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat pengedar narkoba jenis ganja sebanyak 374 kilogram yang dibawa dari Aceh untuk diedarkan di wilayah Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama, dalam ekspose perkara di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin, mengatakan keempat pengedar ini ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Griya Nira Jalan Nimun Raya, Tanah Kusir, Kebayoran Lama.

"Penangkapan terhadap keempatnya berdasarkan hasil penyelidikan selama beberapa hari yang diperoleh informasi akan datang ganja dari Aceh," kata Bastoni.

Tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi Griya Nira, hingga kendaraan ekspedisi yang digunakan mengangangkut ganja seberat 374 kg tiba di lokasi.

"Dari situ kita lakukan upaya penangkapan dan penggeledahan, diamankan empat orang tersangka berinisial HG, IR, TY dan IRF," kata Bastoni.

Keempat tersangka yang masih berusia antara 20 hingga 26 tahun berasal dari Aceh. Mereka bertindak sebagai pengedar, dan masuk dalam jaringan pengedar narkoba Aceh.

Ganja seberat 374 kg dibawa dari Aceh menggunakan jalur darat menuju Padang, Lampung, pelabuhan Bangkahuni lalu menyeberang ke Pelabuhan Merak, selanjutnya menuju Bambu Apus.

Lalu dari Bambu Apus menuju Blok M di TAM Kargo dan berganti kendaraan menggunakan truk. Selanjutnya bergerak ke lokasi di Griya Nira Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

"Rencananya barang tersebut akan dibawa ke daerah Sawah Lunto di Manggarai, Tebet," kata Bastoni.

Kini keempat tersangka pemuda asal Aceh telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan sejak ditangkap pada Selasa (24/12) lalu.

Keempatnya dijerat Pasal 111 dan 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal seumur hidup penjara. | Republika
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.