Banda Aceh - Permintaan penangguhan penahanan atas NI (31), ibu yang menjadi tersangka dalam video viral kekerasan terhadap anaknya sendiri akhirnya dikabulkan oleh penyidik Polsek Ulee Lheu. NI sudah berada di rumah, Jumat (13/12/2019), kendati proses hukum terhadap tetap berjalan.
Penangguhan penahanan ini merupakan inisiatif YLBHI-LBH Banda Aceh selaku kuasa hukum NI, didukung Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemerintah Kota Banda Aceh. Lembaga nonpemerintah itu sudah sejak awal mendesak agar kepolisian lebih fleksibel dalam masalah ini, ketimbang menyeret NI ke kursi pesakitan.
Menurut Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Desi Amelia, tidak menutup kemungkinan akan ada akumulasi masalah yang jauh lebih pelik jika kasus dugaan kekerasan anak ini diselesaikan lewat jalur pengadilan. Hal ini akan berdampak kepada kedua anak tersangka, yang salah satunya masih menyusu.
"Harus melihat lebih dalam kasus ini. Apakah ini perilaku, atau memang by accident karena sesuatu. Akan lebih bijak jika NI diberi konseling, termasuk juga kepada anaknya, untuk menanggulangi pengalaman traumatis si anak. Yang terpenting jangan ada upaya memisahkan anak dan ibunya seperti itu," ujar Desi, belum lama ini. Selanjutnya
Penangguhan penahanan ini merupakan inisiatif YLBHI-LBH Banda Aceh selaku kuasa hukum NI, didukung Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemerintah Kota Banda Aceh. Lembaga nonpemerintah itu sudah sejak awal mendesak agar kepolisian lebih fleksibel dalam masalah ini, ketimbang menyeret NI ke kursi pesakitan.
Menurut Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Desi Amelia, tidak menutup kemungkinan akan ada akumulasi masalah yang jauh lebih pelik jika kasus dugaan kekerasan anak ini diselesaikan lewat jalur pengadilan. Hal ini akan berdampak kepada kedua anak tersangka, yang salah satunya masih menyusu.
"Harus melihat lebih dalam kasus ini. Apakah ini perilaku, atau memang by accident karena sesuatu. Akan lebih bijak jika NI diberi konseling, termasuk juga kepada anaknya, untuk menanggulangi pengalaman traumatis si anak. Yang terpenting jangan ada upaya memisahkan anak dan ibunya seperti itu," ujar Desi, belum lama ini. Selanjutnya
loading...
Post a Comment