![]() |
Ilustrasi |
Langsa - Seorang narapidana kasus narkoba jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas III Langsa, Aceh, meninggal dunia karena mengalami sakit penyempitan usus. Napi bernama Suheri Asnawi (32) ini, meninggal di rumah sakit saat hendak menjalani operasi.
Kepala Lapas Narkotika Langsa, Yusrizal, mengatakan menurut keterangan dokter, yang bersangkutan mengidap penyakit illus obstruktif (penyempitan usus). Suheri mengembuskan napas terakhirnya pada Minggu (29/12) malam di RSUD Langsa.
Kepala Lapas Narkotika Langsa, Yusrizal, mengatakan menurut keterangan dokter, yang bersangkutan mengidap penyakit illus obstruktif (penyempitan usus). Suheri mengembuskan napas terakhirnya pada Minggu (29/12) malam di RSUD Langsa.
“Tiba-tiba sorenya sebelum dioperasi kondisinya sudah melemah. Tidak lama setelah itu ia meninggal dunia,” kata Yusrizal saat dikonfirmasi, Senin (30/12).
Yusrizal menjelaskan, tiga hari sebelum dibawa ke rumah sakit, Suheri kerap pulang-pergi dari klinik untuk mendapatkan perawatan. Namun, Minggu siang kemarin tiba-tiba ia menjerit kesakitan.
“Kita langsung membawanya ke rumah sakit. Tiba di sana langsung masuk ke ruang UGD. Setelah perutnya di-scan, baru dibawa ke ruang bedah menunggu operasi,” tuturnya.
Selama berada di rumah sakit, selain ditemani petugas, Suheri turut didampingi keluarganya. Saat ini pihak lapas sedang menunggu laporan kematian dari rumah sakit. Sementara korban sudah diserahterimakan ke keluarga untuk segera dikebumikan.
Suheri merupakan warga Desa Ulee Reuleung, Aceh Utara. Dia ditangkap karena kedapatan mengonsumsi sabu. Suheri divonis empat tahun penjara dan Maret 2020 nanti ia akan bebas.
“Vonisnya empat tahun subsider satu bulan. Sudah menjalani masa hukuman tiga tahun lebih. Dia sudah keluar SK bebas bersyarat, bulan tiga nanti dia akan bebas,” ucap Yusrizal. | Kumparan
loading...
Post a Comment