Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Kapolres didampingi Kasat Narkoba dan Kanit Narkoba Iptu Sinurat menjajar barang bukti ganja 18 kg dengan tiga pelaku pengedar jaringan Aceh (angga)
DEPOK – Tiga pelaku pengedar ganja jaringan Aceh berhasil diciduk aparat Satresnarkoba Polres Metro Depok di daerah Limo, Kota Depok, Jumat (6/12).

Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 18 Kg ganja senilai puluhan juta rupiah.

Kapolrestro Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan ketiga pelaku itu yaitu IM, MI alias Ambon, dan AS alias Ajay, berhasil ditangkap hasil penyamaran anggota saat transaksi di Jalan Pinang II, Limo, sekitar pukul 03.00 WIB.

Setelah melakukan penggeledahan didapatkan barang bukti tersimpan dalam tas gunung merek Consina warna biru  sebanyak 17 bungkus ganja yang dilakban coklat dan sejumlah bungkusan kecil dengan total berat bruto sekitar 18 Kg.

“Dari pengakuan AS sebagai bandar. mendapatkan ganja dari seseorang yang dikenal digerakan dari dalam Lapas Gn.Sindur Kab.Bogor. Selain itu AS juga menyuplai ganja ke dua pelaku lain yang  bertugas sebagai kurir dengan sekali antar mendapat upah Rp.150 ribu,”ujar AKBP Azis Andriansyah didampingi Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Indra Tarigan dalam jumpa pers depan gedung Promoter Polres Depok.

Sementara itu belasan kilogram ganja baru datang dari Aceh ini, rencana AS sudah dipersiapkan untuk diedarkan di Kota Depok tepat pada malam perayaan Tahun Baru dan Natal.

“Sebelum diedarkan, pelaku AS ini sudah keburu ketangkap anggota. Rencana ganja akan diedarkan sekitar Depok buat kebutuhan malam Natal dan Tahun Baru 2020 nanti,” tambahnya.

Untuk target penjualan ganja, lanjut AKBP Azis,  adalah para pegawai, kalangan mahasiswa bahkan pelajar serta orang yang mampu untuk membeli.

“Ada beberapa orang merayakan Natal atau Tahun Baru dengan pesta fora, salah satunya ganja ini digunakan untuk melepas kepenatan membuat efek lebih fresh namun begitu membahayakan karena dapat kecanduan panjang,” ujarnya. “Ketiga pelaku kita kenakan Pasal 114 dan 112 UU narkotika dengan ancaman pidana penjara enam tahun atau hukuman mati.” |poskotanews.com
loading...

“Dari pengakuan AS sebagai bandar. mendapatkan ganja dari seseorang yang dikenal digerakan dari dalam Lapas Gn.Sindur Kab.Bogor."

Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.