Banda Aceh - Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memangkas hukuman terhadap dua terdakwa kasus 12 kg sabu dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara. Duduk majelis yaitu Asmar, Eris Sudjarwanto dan Bayu Isdiyatmoko.
Kasus bermula saat terdakwa Padli mendapat tawaran pekerjaan menjadi kurir sabu dari seseorang bernama Aman (DPO), pada 2 Februari 2019. Dia menyetujui tawaran tersebut setelah dijanjikan upah sebesar Rp 6 juta.
Menjelang sore hari, terdakwa diperintahkan Aman untuk mengambil 12 bungkus sabu di Persawahan Desa Rantau Pakam, Kabupaten Aceh Tamiang. Padli meluncur ke lokasi dengan mengendarai motor bebek.
Setelah mengambil barang haram tersebut yang ditaruh dalam sebuah tas, Padli pulang ke rumahnya di kawasan Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang. Sekitar pukul 19.00 WIB, dia kembali dihubungi Aman dan diperintahkan untuk mengantar 10 bungkus sabu ke terdakwa Darwis Rulam.
Padli meluncur ke lokasi yang disepakati di Simpang Opak Kabupaten Aceh Tamiang dan tiba di sana sekitar pukul 22.00 WIB. Dia menemui Darwis yang sudah menunggu di lokasi. Untuk menjemput barang haram tersebut, Darwis dijanjikan upah Rp 10 juta.
Keduanya sempat berbincang sejenak di lokasi. Padli memperlihatkan sabu yang dibawa dalam tas. Namun karena sudah larut malam, Darwis enggan menerima sabu. Transaksi malam itu dibatalkan.
Esok harinya Minggu (3/2) sekitar pukuk 09.00 WIB, Padli diperintah oleh Aman untuk mengantar kembali sabu ke Darwis. Setelah menunggu hingga pukul 11.00 WIB, Darwis tidak kunjung datang.
Tak lama berselang, Padli dibekuk tim BNNP Aceh dan BNNK Aceh Tamiang. Ketika digeledah, ditemukan 10 bungkus sabu. Dia juga mengakui masih ada dua bungkus sabu yang disimpan di rumahnya.
Setelah menginterogasi Padli, petugas BNN membekuk Darwis. Dia mengakui akan menerima sabu tersebut. Keduanya diperiksa dan diadili dalam berkas terpisah.
Dalam persidangan di PN Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman 19 tahun penjara. Namun Majelis hakim memvonis keduanya lebih berat yaitu seumur hidup.
Duduk sebagai hakim dalam perkara ini Irwansyah Putra Sitorus sebagai hakim ketua dan hakim anggota masing-masing Ahmad Syairozi dan Orsita Hanum. Vonis dibacakan pada Rabu (11/9) lalu.
Terkait putusan itu, kedua terdakwa mengajukan banding. Lalu apa kata PT Banda Aceh?
"Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang tanggal 11 September 2019 dalam perkara Nomor 168/Pid.Sus/2019/PN Ksp, sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut," putus hakim PT Banda Aceh.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp 1 milyar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan," ketok hakim.
Duduk sebagai hakim yaitu Asmar sebagai ketua majelis, Eris Sudjarwanto dan Bayu Isdiyatmoko masing-masing anggota. Putusan itu dibacakan pada Selasa (5/11) lalu. | Detik.com
Kasus bermula saat terdakwa Padli mendapat tawaran pekerjaan menjadi kurir sabu dari seseorang bernama Aman (DPO), pada 2 Februari 2019. Dia menyetujui tawaran tersebut setelah dijanjikan upah sebesar Rp 6 juta.
Menjelang sore hari, terdakwa diperintahkan Aman untuk mengambil 12 bungkus sabu di Persawahan Desa Rantau Pakam, Kabupaten Aceh Tamiang. Padli meluncur ke lokasi dengan mengendarai motor bebek.
Setelah mengambil barang haram tersebut yang ditaruh dalam sebuah tas, Padli pulang ke rumahnya di kawasan Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang. Sekitar pukul 19.00 WIB, dia kembali dihubungi Aman dan diperintahkan untuk mengantar 10 bungkus sabu ke terdakwa Darwis Rulam.
Padli meluncur ke lokasi yang disepakati di Simpang Opak Kabupaten Aceh Tamiang dan tiba di sana sekitar pukul 22.00 WIB. Dia menemui Darwis yang sudah menunggu di lokasi. Untuk menjemput barang haram tersebut, Darwis dijanjikan upah Rp 10 juta.
Keduanya sempat berbincang sejenak di lokasi. Padli memperlihatkan sabu yang dibawa dalam tas. Namun karena sudah larut malam, Darwis enggan menerima sabu. Transaksi malam itu dibatalkan.
Esok harinya Minggu (3/2) sekitar pukuk 09.00 WIB, Padli diperintah oleh Aman untuk mengantar kembali sabu ke Darwis. Setelah menunggu hingga pukul 11.00 WIB, Darwis tidak kunjung datang.
Tak lama berselang, Padli dibekuk tim BNNP Aceh dan BNNK Aceh Tamiang. Ketika digeledah, ditemukan 10 bungkus sabu. Dia juga mengakui masih ada dua bungkus sabu yang disimpan di rumahnya.
Setelah menginterogasi Padli, petugas BNN membekuk Darwis. Dia mengakui akan menerima sabu tersebut. Keduanya diperiksa dan diadili dalam berkas terpisah.
Dalam persidangan di PN Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman 19 tahun penjara. Namun Majelis hakim memvonis keduanya lebih berat yaitu seumur hidup.
Duduk sebagai hakim dalam perkara ini Irwansyah Putra Sitorus sebagai hakim ketua dan hakim anggota masing-masing Ahmad Syairozi dan Orsita Hanum. Vonis dibacakan pada Rabu (11/9) lalu.
Terkait putusan itu, kedua terdakwa mengajukan banding. Lalu apa kata PT Banda Aceh?
"Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang tanggal 11 September 2019 dalam perkara Nomor 168/Pid.Sus/2019/PN Ksp, sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut," putus hakim PT Banda Aceh.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp 1 milyar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan," ketok hakim.
Duduk sebagai hakim yaitu Asmar sebagai ketua majelis, Eris Sudjarwanto dan Bayu Isdiyatmoko masing-masing anggota. Putusan itu dibacakan pada Selasa (5/11) lalu. | Detik.com
loading...
Post a Comment