Langsa - Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Langsa ditangkap tim Badan Nasional Narkotika (BNN) karena diduga menyelundupkan sabu-sabu 40 Kg dari Malaysia ke Aceh.
Sipir Lapas Langsa bernama Dustur ini ditangkap bersama istrinya Nur Maida.
Mereka ditangkap di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur pada Senin (7/10/2019).
Tim BNN melakukan penggeledahan di rumah Nur Maida.
Nur Maida menunjukkan tempat penyimpanan sabu-sabu yang berada di sebelah lemari dapur rumahnya.
Barang bukti yang ditemukan 1 (satu) karung warna putih yang didalamnya terdapat 19 bungkus ukuran satu kiloan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Nur Maida juga menunjukkan narkotika jenis sabu lainnya yang disimpan di lemari dapur sebanyak 1 bungkus ukuran sedang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Serambinews.com, setelah ditangkap, Dustur mengaku 40 Kg sabu-sabu tersebut dikirim langsung dari Malaysia.
Sabu-sabu tersebut diselundupkan menggunakan speedboat.
Sabu-sabu tersebut dikemas dalam 40 bungkus, beratnya sekitar 40 Kg.
Tim BNN hanya mengamankan separuh dari sabu-sabu tersebut atau sekitar 20 Kg sabu.
Sebab, sebagian lagi sudah berhasil dijual oleh Dustur.
Dustur kepada tim BNN menyebutkan bahwa 20 Kg sabu-sabu sudah didistribusikan kepada pemesan.
Ada yang dikirim menggunakan jasa kurir, ada juga pemesan yang mengambil sendiri.
Konferensi Pers BNN
Pagi tadi, Jumat (11/10/2019), BNN menggelar konferensi pers di Langsa.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari hadir ke Langsa dan memimpin melakukan konferensi pers terkait pengungkapan penyelundupan sabu-sabu tersebut.
Dalam konferensi pers, Arman Depari menyebutkan, hasil operasi BNN bekerja sama dengan Bae Cukai, TNI/Polri serta berbagai pihak terkait, telah menangkap suami istri yang terlibat penyelundupan sabu-sabu.
Dalam operasi beberapa waktu lalu, BNN berhasil menemukan sekitar 20 Kg sabu-sabu di rumah sipir tersebut.
Sebenarnya, kata Arman Depari, jumlah total sabu-sabu 40 kg.
Sebanyak 20 kg diantaranya sudah didistribuskan atau dijual ke masyarakat yang ada di Lhokseumawe, Langsa, dan Medan.
Arman Depari menyebutkan, sipir Lapas yang menyelundupkan sabu-sabu tersebut bernama Dustur.
Ia mengatakan, kondisi ini sangat kontradiktif. Seharusnya sipir memberikan pengawasan agar tidak lagi terjadi kejahatan.
Namun kenyataannya, yang bersangkutan bukan hanya sebagai orang yang ikut-ikutan, tapi adalah pengendali, pemilik, penyimpan di gudang, dan mendistribusikan sabu-sabu.
Barang bukti sabu-sabu sebanyak 20 Kg ditemukan di rumah yang bersangkutan.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pengakuan Sipir Lapas yang Selundupkan 40 Kg Sabu dari Malaysia ke Aceh, 20 Kg Sudah Diambil Pemesan
Sipir Lapas Langsa bernama Dustur ini ditangkap bersama istrinya Nur Maida.
Mereka ditangkap di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur pada Senin (7/10/2019).
Tim BNN melakukan penggeledahan di rumah Nur Maida.
Nur Maida menunjukkan tempat penyimpanan sabu-sabu yang berada di sebelah lemari dapur rumahnya.
Barang bukti yang ditemukan 1 (satu) karung warna putih yang didalamnya terdapat 19 bungkus ukuran satu kiloan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Nur Maida juga menunjukkan narkotika jenis sabu lainnya yang disimpan di lemari dapur sebanyak 1 bungkus ukuran sedang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Serambinews.com, setelah ditangkap, Dustur mengaku 40 Kg sabu-sabu tersebut dikirim langsung dari Malaysia.
Sabu-sabu tersebut diselundupkan menggunakan speedboat.
Sabu-sabu tersebut dikemas dalam 40 bungkus, beratnya sekitar 40 Kg.
Tim BNN hanya mengamankan separuh dari sabu-sabu tersebut atau sekitar 20 Kg sabu.
Sebab, sebagian lagi sudah berhasil dijual oleh Dustur.
Dustur kepada tim BNN menyebutkan bahwa 20 Kg sabu-sabu sudah didistribusikan kepada pemesan.
Ada yang dikirim menggunakan jasa kurir, ada juga pemesan yang mengambil sendiri.
Konferensi Pers BNN
Pagi tadi, Jumat (11/10/2019), BNN menggelar konferensi pers di Langsa.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari hadir ke Langsa dan memimpin melakukan konferensi pers terkait pengungkapan penyelundupan sabu-sabu tersebut.
Dalam konferensi pers, Arman Depari menyebutkan, hasil operasi BNN bekerja sama dengan Bae Cukai, TNI/Polri serta berbagai pihak terkait, telah menangkap suami istri yang terlibat penyelundupan sabu-sabu.
Dalam operasi beberapa waktu lalu, BNN berhasil menemukan sekitar 20 Kg sabu-sabu di rumah sipir tersebut.
Sebenarnya, kata Arman Depari, jumlah total sabu-sabu 40 kg.
Sebanyak 20 kg diantaranya sudah didistribuskan atau dijual ke masyarakat yang ada di Lhokseumawe, Langsa, dan Medan.
Arman Depari menyebutkan, sipir Lapas yang menyelundupkan sabu-sabu tersebut bernama Dustur.
Ia mengatakan, kondisi ini sangat kontradiktif. Seharusnya sipir memberikan pengawasan agar tidak lagi terjadi kejahatan.
Namun kenyataannya, yang bersangkutan bukan hanya sebagai orang yang ikut-ikutan, tapi adalah pengendali, pemilik, penyimpan di gudang, dan mendistribusikan sabu-sabu.
Barang bukti sabu-sabu sebanyak 20 Kg ditemukan di rumah yang bersangkutan.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pengakuan Sipir Lapas yang Selundupkan 40 Kg Sabu dari Malaysia ke Aceh, 20 Kg Sudah Diambil Pemesan
loading...
Post a Comment