JAKARTA,(BPN)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinyatakan memenangkan gugatan atas proses hukum ditingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atas pekara gugatan Stadion Taman BMW.
Hal ini disampaikan Prof. Denny Indrayana SH. dari Integrity Law Firm selaku kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta dalam siaran pers nya, Jum'at (4/10/2019).
Denny mengatakan pihaknya telah mendapatkan salinan keputusan dari PTUN Jakarta dengan No. 231/B/2019/PT.TUN.JKT atas perkara banding terhadap putusan No. 282/G/2018/PTUN.JKT mengenai sengketa Stadion BMW.
" Salinan keputusan banding hari telah kita dapatkan dan banding kita menangkan ditingkat PTTUN Jakarta ",ujar denny
Seperti diketahui sebelumnya, PT Buana Permata Hijau mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) yang menyoal penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) lahan stadion BMW.
Pada tingkat pertama, PT Buana Permata Hijau menang dalam gugatan nya sehingga SHP lahan stadion BMW harus dibatalkan. Atas putusan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding ke PTTUN.
Putusan banding PTTUN yang diterima hari ini membalikkan keadaan sebelumnya dengan memenangkan Pemprov DKI Jakarta.
Majelis Hakim PTTUN dalam pertimbangannya sepakat dengan dalil yang disampaikan oleh kuasa hukum dan tim hukum Pemprov DKI Jakarta bahwa PT Buana Permata Hijau tidak memiliki kepentingan hukum dalam mengajukan gugatan pembatalan SHP lahan stadion BMW, dengan begitu maka gugatan yang diajukan oleh PT Buana Permata Hijau patut untuk ditolak.
" INTEGRITY Law Firm bersyukur atas hasil putusan banding ini karena memperlancar ikhtiar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun stadion berstandar dunia sebagai markas klub ibukota Persija Jakarta. Sekaligus, putusan menegaskan bahwa upaya pembangunan stadion BMW terbukti benar secara hukum, terlepas dari gangguan-gangguan yang berusaha menghalangi jalannya pembangunan " ujar denny dalam siaran persnya.
Diakhir press realeasenya denny menyampaikan jika apa yang telah dilakukan oleh tim kuasa hukumnya sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi INTEGRITY dalam mengawal kepentingan publik yang sedang diperjuangkan oleh Pemprov DKI Jakarta. (T.Sayed Azhar)
loading...
Post a Comment