![]() |
Tim kuasa hukum Irwandi Yusuf bersama kader PNA mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (7/10/2019). Foto: SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI |
Banda Aceh - Kisruh internal Partai Nanggroe Aceh (PNA) tampaknya semakin bersengkarut dan bertambah rumit.
Setelah beberapa waktu lalu Irwandi selaku Ketua Umum PNA versi mubes 2017 memecat dua kadernya, yakni Samsul Bahri dan Falevi, Senin (7/10/2019) hari ini Irwandi menggugat tiga kader PNA ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Irwandi menggugat tiga orang, masing-masing mereka menjadi tergugat satu hingga tergugat tiga, yakni Samsul Bahri alias Tiyong, Miswar Fuadi (Mantan sekjen), dan Irwansyah/Muksalmina (unsur majelis tinggi partai).
Ketiganya digugat Irwandi karena dianggap sudah menyalahi aturan dan mekanisme partai selama ini.
Amatan Serambinews.com, gugatan Irwandi Yusuf itu didaftarkan oleh tujuh kuasa hukumnya yakni Isfanuddin Amir SH, Husni Bahri TOB SH MH, MHum, Haspan Yusuf Ritonga SH MH, Andi Lesmana SH MH, Mohd Jully Fuadi SH, Yahya SH, dan Muhammad Kodrat Husni Putra SH MH.
Puluhan kader PNA versi Irwandi Yusuf yang mengenakan seragam partai juga hadir ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Mereka mendampingi para kuasa hukum untuk mendaftar gugatan tersebut.
Gugatan didaftarkan sekitar pukul 11.30 WIB dan diterima oleh petugas Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan nomor 53/Pidsus-Parpol/2a9/PN Bna.
Haspan Yusuf Ritonga SH MH, selaku tim kuasa hukum kepada awak media menegaskan, gugatan tersebut merupakan gugatan Irwandi Yusuf selaku Ketua DPP PNA.
"Kita mendaftarkan gugatan Pak Irwandi Yusuf selaku Ketua DPP PNA terhadap tiga orang yang kita anggap sudah memenuhi perbuatan melawan hukum. Pertama Samsul Bahri alias Tiyong, kedua Miswar Fuadi selaku mantan sekjen, dan Irwansyah alias Muksalmina," kata Haspan.
Samsul Bahri jelasnya, adalah mantan pengurus sekaligus mantan kader ONA yang belum lama ini dipecat Irwandi. Sedangkan Miswar mantan pengurus setelah diberhentikan dari kepengurusan PNA. DAN Irwansyah masih dianggap kader PNA.
Adapun muatan-muatan dalam gugatan lanjut Haspan, sehubungan dengan perbuatan mereka yang mereka anggap sudah melawan hukum dan melanggar aturan dasar partai.
"Salah satunya karena mereka sudah mengikrarkan diri sebagai pengurus dan juga ketua PNA berdasarkan hasil kongres luar biasa PNA," kata Haspan.
Menurut Haspan, kongres luar biasa atau KLB yang digelar di Bireuen itu sejatinya sangat bertentangan dengan AD/ART partai.
"Oleh karena itu, sebagai penghormatan terhadap aturan dan mekanisme partai, kita mengajukan gugatan ini, termasuk juga untuk memperoleh kepastian hukum terhadap kisruh yang sudah terlalu lama. Jadi menurut kita, penyelesaian melalui pengadilan ini akan menyelesaikan semua persoalan secara berkepastian," pungkas Haspan.
Hingga berita ini diturunkan, Serambinews.com belum mendapat konfirmasi dari tiga tergugat yakni Tiyong, Miswar Fuadi, dan Irwansyah.
Setelah beberapa waktu lalu Irwandi selaku Ketua Umum PNA versi mubes 2017 memecat dua kadernya, yakni Samsul Bahri dan Falevi, Senin (7/10/2019) hari ini Irwandi menggugat tiga kader PNA ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Irwandi menggugat tiga orang, masing-masing mereka menjadi tergugat satu hingga tergugat tiga, yakni Samsul Bahri alias Tiyong, Miswar Fuadi (Mantan sekjen), dan Irwansyah/Muksalmina (unsur majelis tinggi partai).
Ketiganya digugat Irwandi karena dianggap sudah menyalahi aturan dan mekanisme partai selama ini.
Amatan Serambinews.com, gugatan Irwandi Yusuf itu didaftarkan oleh tujuh kuasa hukumnya yakni Isfanuddin Amir SH, Husni Bahri TOB SH MH, MHum, Haspan Yusuf Ritonga SH MH, Andi Lesmana SH MH, Mohd Jully Fuadi SH, Yahya SH, dan Muhammad Kodrat Husni Putra SH MH.
Puluhan kader PNA versi Irwandi Yusuf yang mengenakan seragam partai juga hadir ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Mereka mendampingi para kuasa hukum untuk mendaftar gugatan tersebut.
Gugatan didaftarkan sekitar pukul 11.30 WIB dan diterima oleh petugas Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan nomor 53/Pidsus-Parpol/2a9/PN Bna.
Haspan Yusuf Ritonga SH MH, selaku tim kuasa hukum kepada awak media menegaskan, gugatan tersebut merupakan gugatan Irwandi Yusuf selaku Ketua DPP PNA.
"Kita mendaftarkan gugatan Pak Irwandi Yusuf selaku Ketua DPP PNA terhadap tiga orang yang kita anggap sudah memenuhi perbuatan melawan hukum. Pertama Samsul Bahri alias Tiyong, kedua Miswar Fuadi selaku mantan sekjen, dan Irwansyah alias Muksalmina," kata Haspan.
Samsul Bahri jelasnya, adalah mantan pengurus sekaligus mantan kader ONA yang belum lama ini dipecat Irwandi. Sedangkan Miswar mantan pengurus setelah diberhentikan dari kepengurusan PNA. DAN Irwansyah masih dianggap kader PNA.
Adapun muatan-muatan dalam gugatan lanjut Haspan, sehubungan dengan perbuatan mereka yang mereka anggap sudah melawan hukum dan melanggar aturan dasar partai.
"Salah satunya karena mereka sudah mengikrarkan diri sebagai pengurus dan juga ketua PNA berdasarkan hasil kongres luar biasa PNA," kata Haspan.
Menurut Haspan, kongres luar biasa atau KLB yang digelar di Bireuen itu sejatinya sangat bertentangan dengan AD/ART partai.
"Oleh karena itu, sebagai penghormatan terhadap aturan dan mekanisme partai, kita mengajukan gugatan ini, termasuk juga untuk memperoleh kepastian hukum terhadap kisruh yang sudah terlalu lama. Jadi menurut kita, penyelesaian melalui pengadilan ini akan menyelesaikan semua persoalan secara berkepastian," pungkas Haspan.
Hingga berita ini diturunkan, Serambinews.com belum mendapat konfirmasi dari tiga tergugat yakni Tiyong, Miswar Fuadi, dan Irwansyah.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul "BREAKING NEWS: Kisruh PNA, Irwandi Gugat Tiyong, Miswar Fuadi, dan Irwansyah ke Pengadilan Negeri"
loading...
Post a Comment