Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Foto: Iskandar (antara)
Banda Aceh - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Iskandar. Ia terbukti menghabisi nyawa suami istri yang juga majikannya.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Eti Astuti dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Pada sidang tersebut, terdakwa Iskandar hadir ke persidangan mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan Kejari Banda Aceh didampingi penasihat hukumnya, Ramli Husein.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP karena menyebabkan hilangkan nyawa orang lainnya yang direncanakan," kata majelis hakim sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (9/10/2019).

Fakta persidangan, kata majelis hakim, terdakwa melakukan perbuatannya karena selalu dimarahi majikannya pasangan suami istri tersebut. Pikiran melakukan perbuatan tersebut selalu timbul di benak terdakwa.

Terdakwa juga menyetel alarm di telepon genggamnya pada waktu kejadian. Namun, terdakwa juga beberapa kali sempat mengurungkan niatnya. Namun, akhirnya pembunuhan tetap dilakukan terdakwa.

"Di persidangan, terdakwa menyesali perbuatan, mengakui perbuatan, punya tanggung jawab keluarga, serta belum pernah dihukum," ungkap majelis hakim.

Kendati putusan majelis hakim sama dengan tuntutan, jaksa penuntut umum Mursyid dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan pikir-pikir.

Begitu pula, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, terdakwa Iskandar didakwa menghilangkan nyawa suami istri M. Nasir dan Roslinda di sebuah warung nasi, Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, pada tanggal 26 Februari 2019 pukul 02.40 WIB.| Detik.com
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.