Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Jakarta - Menerima barang endorsment dan mem-posting di media sosial memang hal biasa untuk public figure. Tapi, bagi Mulan Jameela yang sekarang duduk sebagai wakil rakyat, hal tersebut jadi bumerang baginya.

Mulan yang dilantik pada 1 Oktober lalu menuai kontroversi setelah mengunggah kacamata branded bermerek Gucci di instagram pribadinya @mulanjameela1. Istri Ahmad Dhani tersebut memamerkan tiga kacamata Gucci pada Kamis 17 Oktober 2019. "Bismillahirrahmanirrahim...Terimakasih @jakarta_eyewear ngirim kacamata sebagus ini, buat sahabat onlineku yang lagi cari supplier kacamata termurah. bisa order langsung di @jakarta_eyewear ya...," tulis Mulan.

Unggahan itu dihapus setelah Mulan mendapat teguran dari KPK soal kata 'dikirimi' yang berkaitan dengan posisinya sebagai penyelenggara negara. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan, walaupun Mulan sebelumnya berprofesi sebagai artis, tapi dia sekarang sudah menjadi penyelenggara negara yang harus mengikuti regulasi yang berlaku.

Saut menyarankan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan endorsement berupa barang ke Direktorat Gratifikasi KPK. Tujuannya untuk dianalis status barang tersebut. "Ya yang seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut. Apakah dalam kaitan business to business atau apa dan lain-lain," kata Saut kepada awak media, Jumat, 18 Oktober 2019, dikutip dari VIVAnews.

Pemberian hadiah ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tidak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK. "Kita mengacu kepada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yakni Pasal 12B ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," kata Saut.

Setelah dilaporkan, lanjut Saut, Direktorat Gratifikasi KPK akan menilai apakah barang tersebut patut menjadi hak si penyelenggara negara, dalam hal ini Mulan misalnya, atau menjadi milik negara. "Tim KPK nanti akan mengkaji. Apa filosofis, sosiologis dan yuridisnya di balik pemberian gratis ini. Yang kita inginkan itu agar orang-orang baik menjadi tetap baik," imbuhnya. Saut mengimbau, terutama bagi anggota DPR yang beru pertama kali menjabat untuk memperhatikan undang-undang yang berlaku. | Vivanews
loading...
Label:

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.