Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

StatusAceh.Net - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu dan Pergub Nomor 67 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Lingkungan Pemerintah Aceh di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, Kamis (3/10/2019).

Kepala Diskominsa Aceh Marwan Nusuf selaku narasumber menjelaskan latar belakang lahirnya kedua pergub tersebut yaitu untuk mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selain itu, masih banyak SKPA yang melakukan pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi (SI) dan TIK secara sendiri-sendiri sehingga membentuk pulau-pulau.

“Akibatnya terjadi duplikasi dalam pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi dan infrastruktur TIK,” sebutnya.

Solusinya, ujar Marwan, yaitu dengan melahirkan kebijakan untuk Sistem Informasi dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (SITIK) yang berbagi pakai dan terintegrasi.

Marwan menjelaskan, ada empat manfaat lahirnya kebijakan SITIK. Pertama, memberikan kewenangan kepada Diskominsa Aceh untuk memberikan rekomendasi terhadap semua kebutuhan SITIK di Pemerintah Aceh. Kedua, Pemerintah Aceh memiliki payung hukum yang dapat mengatur dan menerapkan SITIK berbagi pakai dan terintegrasi yang dipatuhi oleh seluruh stakeholders/pemangku Kepentingan mulai dari Pemerintahan Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi sampai Pemerintah Pusat.

Ketiga, SKPA tidak perlu membangun/mengembangkan SITIK secara mandiri, dikarenakan Pemerimtah Aceh telah menyediakan segala kebutuhan SITIK SKPA melalui Dinas Kominfo dan Persandian Aceh. Keempat, Pemerintah Kabupaten Kota dapat langsung memanfaatkan SITIK yang telah dibangun oleh Pemerintah Aceh karena telah menerapkan konsep SITIK berbagi pakai dan terintegrasi.

Pada Pergub Nomor 67 Tahun 2019, ungkap Marwan, ada beberapa perubahan yang dilakukan atas Pergub Nomor 29 Tahun 2017 diantaranya mengganti beberapa istilah seperti aplikasi generik, spesifik dan suplemen menjadi aplikasi umum dan khusus. Kemudian dalam perarutan itu ditambahkan definisi infrastruktur dan aplikasi berbagi pakai serta sistem penghubung layanan.

“Dalam peraturan terbaru ini diatur juga tim pengelola TIK beserta kualifikasinya di SKPA yang harus sesuai dengan analisa kebutuhan dari tim TIK Utama di Diskominsa,” tuturnya.

Nantinya, pengelola TIK di SKPA wajib berkoordinasi, berkonsultasi, dan melaporkan hasil perencanaan, pembangunan, pengembangan dan pengelolaannya kepada TIK Utama di Diskominsa.

"Diskominsa bertanggungjawab terhadap pembangunan infrastruktur TIK melalui penyediaan perangkat keras jaringan serta interkoneksi bagi SKPA secara berbagi pakai dan terintegrasi," imbuhnya.
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.