![]() |
Pembukaan hutan gambut untuk kebun dengan cara dibakar di Aceh Barat, Aceh. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia |
StatusAceh.Net - Masyarakat Aceh, pada dasarnya tidak bisa dipisahkan dengan hutan. Turun-temurun, mereka mengelola hutan yang dikelola Imum Mukim, julukan pimpinan adat yang membawahi beberapa desa.
Sebelum Indonesia merdeka, Imum Mukim berwenang mengelola hutan, sungai, laut, areal persawahan, pasar, dan beberapa tempat lain. Imum akan memilih orang terpercaya berdasarkan pengalaman dan kearifannya menjalankan tugas itu.
Namun, ketika Indonesia merdeka, kewenangan untuk mengelola hutan, khususnya hutan adat dihilangkan. Meski, posisi Imum Mukim tetap dipertahankan, sebagai keistimewaan Provinsi Aceh.
Terkait kewenangan pengelolaan hutan adat yang diberikan pemerintah kepada masyarakat, Imum Mukim Beungga, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Ilyas, mengaku bingung. Ilyas mengatakan, proses yang panjang dan bertele, membuat pihaknya hingga kini belum mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK].
“Kami tidak tahu dimana kendalanya, sehingga hutan adat yang diusulkan masyarakat adat Mukim Beungga dan beberapa mukim lainnya belum ada kabar,” jelasnya, dalam Diskusi Hutan Adat di Banda aceh, Rabu [11/9/2019].
Sebelum Indonesia merdeka, Imum Mukim berwenang mengelola hutan, sungai, laut, areal persawahan, pasar, dan beberapa tempat lain. Imum akan memilih orang terpercaya berdasarkan pengalaman dan kearifannya menjalankan tugas itu.
Namun, ketika Indonesia merdeka, kewenangan untuk mengelola hutan, khususnya hutan adat dihilangkan. Meski, posisi Imum Mukim tetap dipertahankan, sebagai keistimewaan Provinsi Aceh.
Terkait kewenangan pengelolaan hutan adat yang diberikan pemerintah kepada masyarakat, Imum Mukim Beungga, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Ilyas, mengaku bingung. Ilyas mengatakan, proses yang panjang dan bertele, membuat pihaknya hingga kini belum mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK].
“Kami tidak tahu dimana kendalanya, sehingga hutan adat yang diusulkan masyarakat adat Mukim Beungga dan beberapa mukim lainnya belum ada kabar,” jelasnya, dalam Diskusi Hutan Adat di Banda aceh, Rabu [11/9/2019].
loading...
Post a Comment