Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Dua pemilik sabu berhasil diamankan aparat kepolisian Banda Aceh dengan berat 7.11 gram dalam 32 bungkus plastik, keduanya berinisial FP dan FA. (Foto: Tagar/Fahzian).
Banda Aceh - Polresta Banda Aceh membekuk dua orang pemilik sabu siap edar seberat 7,11 gram. Barang haram itu dimasukkan ke dalam 32 bungkus plastik klip.

Salah seorang pelaku berinisial FP diketahui merupakan residivis kasus narkoba, bahkan menjadi salah satu narapidana buron yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lambaro.

Dia ditangkap di pinggir jalan Desa Geuceu Meunara, Banda Aceh pada Rabu, 25 September 2019 sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasat Reserse Narkoba AKP Boby Putra Ramadan Sebayang mengatakan, kedua tersangka yakni FP dan FA diringkus polisi setelah dilakukan penyelidikan. Setelah diperiksa, FA diketahui merupakan pemasok utama.

“FA adalah orang yang menjual sabu kepada FP dengan harga Rp 3,5 juta,” kata Boby saat dikonfirmasi, Sabtu, 28 September 2019.

Selain mengamankan narkotika jenis sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 2.350.000.

"Saat dilakukan interogasi oleh petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut adalah barang bukti yang diperoleh dengan cara dibeli dari tersangka FA seharga Rp 3.500.000 sebanyak satu sak," ujarnya.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan kasus terhadap tersangka FP guna mencokok FA yang memiliki dan mengedarkan kristal putih yang membuat tubuh adiktif ini.

"Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka FA, esok harinya tim gabungan melakukan penangkapan terhadap FA di rumahnya di Desa Lhang, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar sekitar pukul 07.00 WIB,” katanya.

Dari hasil penangkapan, FA mengakui telah menjual sabu sebanyak 7,11 gram kepada FP sebanyak satu sak, namun saat dilakukan penggeledahan polisi tidak menemukan sabu dirumah FA.

Saat ini FP dan FA mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Mereka berdua dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman penjara dan maksimal 20 tahun mendekam di balik jeruji besi. [tagar.id]
loading...

Residivis kasus narkoba sekaligus buronan LP di Aceh, nekat mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 7 gram. Polisi membekuk dua orang.

Label: , ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.