![]() |
Dua pemilik sabu berhasil diamankan aparat kepolisian Banda Aceh dengan berat 7.11 gram dalam 32 bungkus plastik, keduanya berinisial FP dan FA. (Foto: Tagar/Fahzian). |
Banda Aceh - Polresta Banda Aceh membekuk dua orang pemilik sabu siap edar seberat 7,11 gram. Barang haram itu dimasukkan ke dalam 32 bungkus plastik klip.
Salah seorang pelaku berinisial FP diketahui merupakan residivis kasus narkoba, bahkan menjadi salah satu narapidana buron yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lambaro.
Dia ditangkap di pinggir jalan Desa Geuceu Meunara, Banda Aceh pada Rabu, 25 September 2019 sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasat Reserse Narkoba AKP Boby Putra Ramadan Sebayang mengatakan, kedua tersangka yakni FP dan FA diringkus polisi setelah dilakukan penyelidikan. Setelah diperiksa, FA diketahui merupakan pemasok utama.
“FA adalah orang yang menjual sabu kepada FP dengan harga Rp 3,5 juta,” kata Boby saat dikonfirmasi, Sabtu, 28 September 2019.
Selain mengamankan narkotika jenis sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 2.350.000.
"Saat dilakukan interogasi oleh petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut adalah barang bukti yang diperoleh dengan cara dibeli dari tersangka FA seharga Rp 3.500.000 sebanyak satu sak," ujarnya.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan kasus terhadap tersangka FP guna mencokok FA yang memiliki dan mengedarkan kristal putih yang membuat tubuh adiktif ini.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka FA, esok harinya tim gabungan melakukan penangkapan terhadap FA di rumahnya di Desa Lhang, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar sekitar pukul 07.00 WIB,” katanya.
Dari hasil penangkapan, FA mengakui telah menjual sabu sebanyak 7,11 gram kepada FP sebanyak satu sak, namun saat dilakukan penggeledahan polisi tidak menemukan sabu dirumah FA.
Saat ini FP dan FA mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Mereka berdua dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman penjara dan maksimal 20 tahun mendekam di balik jeruji besi. [tagar.id]
Salah seorang pelaku berinisial FP diketahui merupakan residivis kasus narkoba, bahkan menjadi salah satu narapidana buron yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lambaro.
Dia ditangkap di pinggir jalan Desa Geuceu Meunara, Banda Aceh pada Rabu, 25 September 2019 sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasat Reserse Narkoba AKP Boby Putra Ramadan Sebayang mengatakan, kedua tersangka yakni FP dan FA diringkus polisi setelah dilakukan penyelidikan. Setelah diperiksa, FA diketahui merupakan pemasok utama.
“FA adalah orang yang menjual sabu kepada FP dengan harga Rp 3,5 juta,” kata Boby saat dikonfirmasi, Sabtu, 28 September 2019.
Selain mengamankan narkotika jenis sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 2.350.000.
"Saat dilakukan interogasi oleh petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut adalah barang bukti yang diperoleh dengan cara dibeli dari tersangka FA seharga Rp 3.500.000 sebanyak satu sak," ujarnya.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan kasus terhadap tersangka FP guna mencokok FA yang memiliki dan mengedarkan kristal putih yang membuat tubuh adiktif ini.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka FA, esok harinya tim gabungan melakukan penangkapan terhadap FA di rumahnya di Desa Lhang, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar sekitar pukul 07.00 WIB,” katanya.
Dari hasil penangkapan, FA mengakui telah menjual sabu sebanyak 7,11 gram kepada FP sebanyak satu sak, namun saat dilakukan penggeledahan polisi tidak menemukan sabu dirumah FA.
Saat ini FP dan FA mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Mereka berdua dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman penjara dan maksimal 20 tahun mendekam di balik jeruji besi. [tagar.id]
loading...
Post a Comment