Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh - Kaukus Peduli Aceh (KPA) meminta agar Polda Aceh segera mengungkap ke publik dan tidak menyembunyikan apalagi menjadi tameng bagi pejabat Aceh Jaya yang tersandung kasus dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswi Aceh Jaya yang berinisial N.

"Kapolda Aceh sebagai institusi penegakan hukum hendaknya segera menindak lanjuti dan tidak menutup-nutupi kasus dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswi Aceh Jaya yang berinisial N yang diduga dilakukan oleh pejabat teras di Aceh Jaya. Karena persoalan akan terus dipantau dan disoroti publik serta akan berpengaruh kepada marwah kepolisian dan marwah penegakan hukum di mata hukum di mata masyarakat," ungkap Koordinator KPA, Muhammad Hasbar kepada media, Jum'at (09/08/2019).

Menurut Hasbar, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pejabat teras Aceh Jaya merupakan perbuatan tercela yang menjatuhkan marwah Aceh sebagai negeri syari'at Islam.

"Kita mendesak terduga yang merupakan pejabat teras di Aceh Jaya tersebut segera diproses secara hukum karena perbuatannya telah menjatuhkan marwah Aceh di mata publik. Apalagi, korban telah memiliki bukti yang relatif kuat yang dilaporkan berupa screenshoot video call. Bukti lainnya yang sangat memungkinkan yakni CCTV dan database kendaraan masuk ke Bandara SIM sehingga dapat dijadikan bukti kuat," ujarnya.

Selain itu, KPA juga meminta agar tidak ada upaya penghilangan bukti dalam kasus ini. "Publik harus terus pantau, jangan sampai ada upaya penghilangan barang bukti," cetusnya.

KPA juga mendesak agar DPRK Aceh Jaya sebagai perwakilan rakyat untuk segera melakukan pansus. "DPRK harus segera melakukan pansus untuk membongkar siapa pejabat teras tersebut. Jika seorang pejabat eselon maka DPRK harus merekomendasikan kepada Bupati Aceh Jaya agar pejabat berinisial I tersebut dipecat, namun jika yang terlapor tersebut adalah kepala atau wakil kepala daerah maka DPRK memiliki wewenang untuk melakukan hak angket dan impeacmen. Publik akan lihat apakah DPRK main kucing-kucingan dalam kasus ini atau tidak," tegasnya.

Kendatipun, banyak pihak menyatakan bahwa inisial I tersebut adalah Bupati Aceh Jaya namun pihaknya tetap menganut asas praduga tak bersalah.

"Terkadang wajar publik menduga inisial I tersebut adalah orang nomor satu di Aceh Jaya, selain faktor inisial yang sama juga faktor umur terlapor dalam BAP yang sama yakni 51 tahun. Sementara setelah kami telusuri Bupati Aceh Jaya pada 26 Juni 2019 genap berumur 51 tahun. Agar tidak terjadi simpang siur seharusnya Bupati Aceh Jaya menelusuri siapa pejabat berumur umur 51 tahun dengan inisial I, atau meminta supaya Polda memberi penjelasan siapa terlapor, sehingga dapat menetapkan sanksi yang tepat untuk terduga pelaku. Jika itu tidak dilakukan, maka jangan salahkan jika masyarakat menduga inisial I tersebut orang nomor satu di Aceh Jaya," jelasnya. | Rill
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.