Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Nanggroe Aceh (PNA) terkait adanya penghilangan suara di Kabupaten Aceh Timur untuk pemilihan DPRA Peurelak Timur. MK menyebut Komisi Independen Pemilihan (KIP) melakukan pelanggaran administrasi.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, membatalkan SK KPU nomor 987/PL.01.8-kpt/06/KPU/V/2019, tentang penetapan pemilihan presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD kota kabupaten, secara nasional dalam Pemilu 2019, tertanggal 21 Mei 2019 sepanjang menyangkut perolehan suara PNA di kecamatan Peureulak Timur untuk DPRD dapil Aceh VI," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).

Anwar juga memerintahkan KPU Provinsi Aceh melakukan penghitungan suara ulang di Peureulak Timur. Anwar juga memerintahkan agar Bawaslu dan Panwaslu mengawasi penghitungan suara ulang.

"Memerintahkan KPU Provinsi Aceh untuk melakukan penghitungan suara ulang di tingkat Kecamatan Peureulak Timur. Memerintahkan kepada KPU menetapkan perolehan hasil perhitungan suara ulang sebagaimana di atas," katanya.

"Memerintahkan Bawaslu, Panwalsu Provinsi Aceh, Panwaslu Kabupaten Aceh Timur untuk melakukan pengawasan perhitungan suara ulang, memerintahkan kepolisian negara RI melakukan pengamanan proses perhitungan suara ulang," lanjutnya.

Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan KIP tidak menjalankan amar putusan dari Panwaslu Aceh karena adanya perbedaan suara. Enny juga meminta KIP memperhatikan prosedur tata cara pemilu.

"Bahwa atas putusan panwaslu, sebagaimana ditunangkan nomor, dan berita acara 42 soal putusan Panwaslu Aceh, yaitu ditemukan 892 suara. Bahwa atas banyak versi suara Kecamatan Peureulak Timur, yang dimilik banyak pihak, yang dilakukan KIP Aceh Timur, mahkamah tidak dapat meyakini jumlah mana yang sesungguhnya benar," kata Enny.

"Sehingga demi mendapatkan kepastian hukum yang adil, mengenai hasil pemilu anggota dapil Aceh VI, maka menurut mahkamah, perlu dilakukan perhitungan suara ulang di kecamatan Peureulak Timur," ucap Enny.

Dalam permohonan, PNA menggugat tentang suara PNA yang berkurang dari perolehan suara caleg DPRA. PNA menduga selisih suara itu merugikan PNA dan menguntungkan Partai Daerah Aceh.

Dalam penetapan suara KPU, PNA memperoleh suara 13.778 dan berada di urutan ke-lima. Sedangkan di salinan DA-1 yang dimiliki PNA, PNA mendapat perolehan suara 13.970 dan menempati perolehan suara terbesar urutan ke-empat. Mereka meminta MK untuk menetapkan suara PNA sebanyak 13.970 suara.  | Detik.com
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.